Loloskan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dimutasi

Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Idham Azis resmi mencopot Brigjen Polisi Prasetijo Utomo lantaran memberikan surat jalan buronan Djoko Tjandra
Kapolri Idham Azis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020. (Foto: Tagar/Fernando)

Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Idham Azis resmi mencopot Brigjen Polisi Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Untuk sementara Prasetijo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Pencopotan Prasetijo dari jabatannya dilakukan saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Divisi Provesi dan Pengamanan Polri terkait surat jalan yang ditandatanganinya untuk buronan Djoko Tjandra. 

Hari ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan. Jika terbukti, akan dicopot dari jabatannya.

Dari hasil penyelidikan internal Polri, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan. Kapolri sudah angkat berbicara mengenai hal ini, hingga perlu melakukan mutasi jabatan. 

Baca juga: Paspor Djoko Tjandra, Dirjen Kemenkumham Dicecar DPR

Mengenai keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat tersebut ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Polisi Sutrisno Yudi Hermawan, yang mewakili Kapolri. 

"Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan," kata Jenderal Idham Azis di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020, dilansir Antara.

Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono membenarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Brigjen Polisi Prasetijo Utomo. 

"Bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan Kepala Biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," kata dia.

Baca juga: Tito Karnavian Jawab Catatan Data Djoko Tjandra

Menurut Argo, Kapolri Jenderal Idham Azis berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada jajarannya yang melakukan kesalahan fatal. 

"Komitmen Bapak Kapolri jelas. Hari ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan. Jika terbukti, akan dicopot dari jabatannya. Dan ini menjadi bagian dari pembelajaran untuk personel Polri yang lain," katanya. 

Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan bahwa surat jalan yang selama ini dipakai oleh buronan kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri. 

Neta mengatakan berkat surat jalan itu, Djoko bisa bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat lalu tidak diketahui keberadaannya. 

Menurut Neta, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020. 

Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Dalam surat jalan tersebut Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. []


Berita terkait
Soal Djoko Tjandra, Mahfud Md Panggil Empat Lembaga
Menkopolhukam Mahfud Md akan memanggil empat pemimpin lembaga negara soal perkembangan kasus buronan kelas kakap Djoko Tjandra.
Profil Djoko Susanto, Bos Alfamart dan Alfamidi
Menurut Forbes, total kekayaan bos Alfamart dan Alfamidi Djoko Susanto mencapai sekitar 20 triliun rupiah atau 20 orang terkaya di Indonesia.
Profil Djoko Tjandra, Buron Kasus Bank Bali
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan jajaran untuk tangkap Djoko Sugiarto Tjandra yang telah buron bertahun-tahun.
0
Fitur Message Reaction WhatsApp, Kini Sudah Bisa Dicoba di Indonesia
Ya, di dalam fitur WhatsApp Reaction ini ada 6 emoji yang bisa Anda manfaatkan untuk memberikan tanggapan pada sebuah obrolan.