Djoko Tjandra Negatif Covid-19, Prasetijo Darah Tinggi

Buronan kelas kakap Djoko Tjandra negatif Covid-19, sementara Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo darah tinggi tak bisa sertijab dimutasi.
Brigjen Prasetijo Utomo. (Foto: id.berita.yahoo.com)

Jakarta - Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono mengatakan pemberian surat keterangan sehat bebas (negatif) Covid-19 untuk buronan kelas kakap Djoko Tjandra, melibatkan Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo (PU). 

Informasi itu diperoleh setelah dokter yang melaksanakan uji cepat terhadap Djoko Tjandra diperiksa penyidik Divisi Propam Kepolisian Indonesia

Dokter tidak mengizinkan dia untuk berdiri maupun (menghadiri) serah terima jabatan.

"Memang benar, setelah dokter diperiksa Propam, (kronologinya) dokter itu dipanggil oleh Brigjen PU dan di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal dokter ini. Lalu dilaksanakan uji cepat dan hasilnya negatif dan dimintakan surat keterangannya," kata Argo, di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.

Baca juga: Loloskan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dimutasi

Argo berkata Prasetijo Utomo saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit dr Said Sukanto, Jakarta, karena mengalami tekanan darah tinggi. 

Karena kondisi kesehatannya, dokter di rumah sakit itu tidak memperbolehkan dia untuk mengikuti upacara penyerahan jabatan kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Kepolisian Indonesia yang digelar di Markas Besar Kepolisian Indonesia, Kamis sore tadi. 

Argo YuwonoKaropenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 7 Januari 2020. (foto: Tagar/R. Fathan).

"Dokter tidak mengizinkan dia untuk berdiri maupun (menghadiri) serah terima jabatan," kata Yuwono. 

Dalam upacara penyerahan jabatan tersebut, kehadiran Brigjen Prasetijo Utomo diwakili Kepala Biro Perencanan dan Administrasi Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Adi Cahyo.

Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Utomo untuk Djoko Tjandra. Perwira tinggi polisi dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya. 

Baca juga: Profil Prasetijo Utomo, Surat Jalan Djoko Tjandra

Keputusan mutasi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP/2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kepala Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi, Sutrisno Hermawan, mewakili Kepala Kepolisian RI Idham Azis. 

Prasetijo Utomo untuk sementara digeser ke bagian Yanma Kepolisian Indonesia dalam rangka pemeriksaan. Saat ini posisi jabatan kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dipegang sementara oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Listyo Prabowo.

"Jabatan Karo Korwas oleh Kabareskrim sebelum ditunjuk Plt (pelaksana tugas)," ujar Argo. 

Dari hasil penyelidikan internal Kepolisian RI, Prasetijo Utomo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi buronan Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan. 

Atas perbuatannya, Brigjen Prasetijo Utomo dinilai telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Indonesia Nomor 14/2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2/2003 Tentang Disiplin Anggota Kepolisian Indonesia. []

Berita terkait
Tito Karnavian Jawab Catatan Data Djoko Tjandra
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan data Djoko Tjandra masih ada dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil tapi nonaktif.
Paspor Djoko Tjandra, Dirjen Kemenkumham Dicecar DPR
Anggota DPR RI mencecar pertanyaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atau Dirjen Kemenkumham soal paspor Djoko Tjandra.
Soal Djoko Tjandra, Mahfud Md Panggil Empat Lembaga
Menkopolhukam Mahfud Md akan memanggil empat pemimpin lembaga negara soal perkembangan kasus buronan kelas kakap Djoko Tjandra.