Soal Jabatan Ma'ruf Amin, Bawaslu Sebut Nama Gerindra

Status Ma'ruf Amin di dua anak BUMN dipersoalkan kubu Prabowo-Sandiaga. Bawaslu mengungkap kasus caleg Partai Gerindra.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A).

Jakarta - Status cawapres Ma'ruf Amin di dua anak BUMN dipersoalkan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam perbaikan permohonan. Bawaslu mengungkap caleg Partai Gerindra Mirah Sumirat pernah mengalami kasus yang sama. Namun, akhirnya dianggap memenuhi syarat.

Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkannya saat sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 18 Juni 2019.

Abhan menjelaskan KPU sempat memutuskan caleg Partai Gerindra Mirah Sumirat dari Dapil Jawa Barat VI tidak memenuhi syarat (TMS) karena dianggap sebagai pegawai BUMN. Dalam kasus ini Mirah Sumirat tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai karyawan dari anak perusahaan BUMN PT JLJ.

Terkait syarat calon dengan status Karyawan BUMN Mirah Sumirat, Abhan mengaku Bawaslu perhah menerima, memeriksa, dan mengadili sengketa proses pemilu terkait keberatan Partai Gerinda terhadap keputusan KPU tersebut. Hasilnya Mirah Sumirat lolos sebagai calon Anggota DPR Dapil Jawa Barat VI.

"Bawaslu menilai Mirah Sumirat bukan karyawan perusahaan BUMN, melainkan karyawan anak perusahaan BUMN," kata Abhan, dikutip dari Antara, Selasa 18 Juni 2019.

Dalam perbaikan permohonan, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendalilkan cawapres Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat sebagai calon karena tidak mengundurkan diri dari posisinya sebagai karyawan BUMN.

Ma'ruf Amin diketahui menjabat sebagai dewan pengawas syariah di dua anak BUMN, yakni BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Kuasa hukum KPU Ali Nurdin menerangkan dua anak perusahaan BUMN tersebut bukan kekayaan negara langsung. "Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon presiden atas nama Ma'ruf Amin mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah dari PT bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri," kata Ali.

Jabatan Ma'ruf sebagai dewan pengawas syariah menurut Pasal 1 angka 15 UU Nomor 21/2018 masuk dalam kategori pemberi jasa kepada bank syariah, laiknya akuntan publik atau konsultan hukum.

Kedudukan mantan Rais MUI itu berbeda dengan pihak komisaris, direksi, dan pejabat dari perusahaan bank syariah tersebut.

Sehingga dapat dikatakan posisi Ma'ruf Amin bukan sebagai pejabat atau pegawai BUMN, dan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

Baca juga: 

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.