TKN Kontra BPN Prabowo-Sandiaga Soal Saksi Sidang MK

Silang pendapat TKN Jokowi-Ma'ruf dan BPN Prabowo-Sandiaga dalam jumlah saksi sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A).

Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin tak mempermasalahkan rencana Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ingin melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hanya saja, menurut Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, permintaan tersebut mesti dikaji kembali sesuai Undang-undang (UU) atau tidak.

"Dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, itu terkait saksi dalam perkara pidana. Tapi, ini kan perkara kepemiluan," tutur dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 17 Juni 2019.

Namun, sejauh ini, Ace mengaku BPN Prabowo-Sandi tidak pernah menyampaikan penyebab saksi dari LPSK dihadirkan dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi apa yang terlontar dari BPN dianggapnya merupakan narasi tidak jelas.

Karena mereka tidak pernah menyampaikan apakah ada seorang saksi yang dibeginikan, katakanlah oleh aparatur dari lembaga ini, itu kan belum pernah dijelaskan.

Meski demikian, TKN Jokowi-Ma'ruf tak ambil pusing. Menurut Ace, pihaknya mempersilakan MK mengambil keputusan dari BPN Prabowo-Sandi soal melibatkan saksi dari LPSK. "TKN dalam posisi menentang, atau tak menentang itu," kata Ace.

Berbeda dengan soal LPSK, TKN Jokowi-Ma'ruf keberatan dengan permintaan BPN Prabowo-Sandi terhadap penambahan jumlah saksi menjadi 30 saksi. Saksi itu untuk membuktikan tudingan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilpres 2019 dari kubu Prabowo-Sandi.

Menurut Ketua DPP Partai Gokar tersebut, dalam aturan MK sudah tertulis jelas bahwa jumlah saksi dalam sidang sebanyak 2 saksi ahli dan 15 saksi fakta. Hal itu telah disepakati dalam keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar sebelum sidang perdana sengketa Pilpres 2019.

Hal itu mengacu dalam Pasal 41 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres, menyebutkan MK dapat membatasi saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait.

"Kalau mah protes sebelum mengajukan permohonan, memangnya tidak dibaca dulu peraturan tata tertibnya?" ucap dia.

Lebih lanjut, Ace mengatakan heran dengan beragam narasi yang kerap dilepas BPN Prabowo-Sandi. Pasalnya narasi yang dibangun, kata dia, faktanya masih 'abu-abu'. "Ya kan memang salah satu yang harus kita kagumi dari tim hukum 02 adalah ikhtiar menciptakan narasi atau opini publik, apakah faktanya demikian kan belum jelas," ujar dia.

Baca juga: 


Berita terkait
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.