Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku menonton sidang sengketa Pilpres 2019. Dia menyebut pengacara atau kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tampil cerdik di sidang perdana pada Jumat 14 Juni 2019.
Hal itu diutarakan Mahfud MD dalam catatannya terkait jalannya sidang lewat akun Twitter, @mohmahfudmd. Dia membuka catatannya dengan menyebut bila saat ini berbeda dengan sidang sengketa Pilpres 2014, yaitu Prabowo kini tak datang.
"Sidang berlangsung biasa, tidak tegang dan tidak ada kejutan. Suasana ini tercipta, antara lain karena pemohon prinsipal (Prabowo-Sandi, bahkan juga BPN) tidak hadir dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang dikomandani oleh BW (Bambang Widjojanto)," cuit Mahfud MD.
Kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kedua kanan) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).(Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
Menurut pakar hukum dan tata negara tersebut, sidang perdana menarik untuk dicermati lantaran berbeda dengan yang dijanjikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) soal adu data C1. Musababnya, hampir seluruh permohonan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menyorot kecurangan kualitatif.
Adu data C1 yg dulu dijanjikan kini tidak lagi ada. Beberapa kontainer form yang dibawa KPU untuk adu data tampaknya tak perlu dibuka karena pemohon tidak membawa data form yang akan diadu dengan data KPU. Fokusnya kecurangan.
Mahduf menilai, kecurangan kualitatif yang diangkat Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dapat menggiring jalannya sidang. Dasar dari itu setelah Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf sempat mengatakan MK berwenang memeriksa kecurangan dalam proses pemilu demi mengawal konstitusi dan keadilan substantif.
"Tim Hukum pemohon cukup cerdik memfait-accompli dan mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan (kualitatif). Mereka mengutip Yusril, Jimly, Saldi, Arief, saya dll," kicau Mahfud.
Poin penting yang ditunggu, kata Mahfud, kubu Prabowo-Sandi dapat membuktikan kecurangan yang diklaim Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), sementara bagaimana kubu Jokowi-Ma'ruf menampiknya.
"Yang harus kita tunggu adalah bagaimana pemohon membuktikan kecurangan TSM dan bagaimana termohon dan terkait membuktikan bahwa kecurangan2 yang mungkin ada itu tidak TSM, tidak signifikan dengan selisih, atau tidak ada kaitan dengan hukum pemilu melainkan terkait dengan bidang lain seperti pidana atau AN. Kita tunggu," cuit Mahfud.
Baca juga:
- Pengamanan Ketat Sidang MK Sengketa Pilpres 2019
- Pengacara Prabowo Bicara Link Berita di Sidang MK
- Mahfud MD: Sidang MK, Diterima dan Dikabulkan Beda