Jakarta - Jabatan cawapres Ma'ruf Amin sebagai dewan pengawas syariah di anak BUMN, yakni BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah dinilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar ketentuan Pemilu 2019.
Kuasa hukum KPU Ali Nurdin mengutarakannya dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa 18 Juni 2019. Ali menerangkan dua anak perusahaan BUMN tersebut bukan kekayaan negara langsung.
"Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon presiden atas nama Ma'ruf Amin mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah dari PT bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri," kata Ali, dikutip Antara pada 18 Juni 2019.
Jabatan Ma'ruf sebagai dewan pengawas syariah menurut Pasal 1 angka 15 UU Nomor 21/2018 masuk dalam kategori pemberi jasa kepada bank syariah, laiknya akuntan publik atau konsultan hukum.
Kedudukan mantan Rais MUI itu berbeda dengan pihak komisaris, direksi, dan pejabat dari perusahaan bank syariah tersebut.
Sehingga dapat dikatakan posisi Ma'ruf Amin bukan sebagai pejabat atau pegawai BUMN, dan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
Ma'ruf Amin diketahui menduduki posisi tinggi di sejumlah bank syariah dan perusahaan asuransi syariah. Cawapres dengan perolehan suara terbanyak di Pilpres 2019 itu menjabat sebagai ketua dewan pengawas syariah di Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah dan BNI Life.
Baca juga:
- TKN Kontra BPN Prabowo-Sandiaga Soal Saksi Sidang MK
- Sidang MK, Mahfud MD: Pengacara Prabowo-Sandi Cerdik
- Pengusaha Mobil Bekas Harap Sidang MK Damai
- Anwar Usman, Eks Guru Pimpin Sidang MK Pilpres 2019