SMF Akan Terbitkan EBA Syariah Pertama di Indonesia

SMF akan menggandeng salah satu bank syariah dalam penerbitan efek beragun aset syariah (EBAS) berbentuk Surat Partisipasi (SP).
Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo, bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim, dan Anggota DPR RI membuka resmi Festival ekonomi Syariah 2019. (Foto: Adi Suprayitno)

Jakarta - PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) tengah mempersiapkan penerbitan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP). Rencananya, SMF akan menggandeng salah satu bank syariah dalam penerbitan EBAS-SP dengan mensekuritisasi aset KPR iB atau KPR syariah.

Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan SMF Heliantopo mengatakan pihaknya sudah memiliki kesiapan baik dari sisi infrastrukur, regulasi, maupun fatwa. Adapun, saat ini SMF tengah menunggu dukungan dari semua pihak, khususnya investor.

“Penerbitan ini dapat menjadi alternatif investor dalam berinvestasi di pasar modal. Keberadaan EBAS-SP juga mendukung kemajuan pasar modal syariah di Indonesia," ujar Heliantopo dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Kamis 26 Desember 2019.

Heliantopo juga menuturkan bahwa penerbitan ini akan menjadi instrumen alternatif bagi perbankan syariah untuk memperoleh kembali dana yang telah disalurkannya dalam bentuk KPR tanpa perlu menunggu tagihan jatuh tempo.

“Selanjutnya sumber pendanaan KPR Syariah yang disekuritisasi akan digantikan dengan dana investor pasar modal yang berjangka panjang sehingga akan mengurangi kesenjangan jangka waktu (maturity mismatch),” imbuhnya.

Untuk diketahui, EBAS-SP SMF merupakan realisasi dari terbitnya Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan EBAS-SP tanggal 10 November 2015. Peraturan tersebut menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah tanggal 30 Juni 2009.

POJK tersebut merupakan penyempurnaan peraturan pasar modal syariah untuk mendorong perkembangan industri efek berbasis syariah di pasar modal Indonesia. Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan transaksi, Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah menerbitkan Fatwa DSN MUI Nomor 121/DSN-MUI/II/2018 tentang Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah (Fatwa DSN- MUI No.121 Tahun 2018).

“Ini merupakan titik tolak untuk mengintensifkan upaya penerbitan EBAS-SP. Tentu perlu adanya dukungan dari semua pihak, baik perbankan maupun regulator agar penerbitan EBAS-SP dapat segera terealisasi,” tutup Heliantopo.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Ekonomi Syariah Belum Familiar bagi Muslim Tanah Air
Data OJK soal tingkat inklusi dan literasi keuangan syariah menunjukkan ekonomi syariah belum membumi di muslim Tanah Air.
Empat Strategi Pengembangan Ekonomi Syariah dari BI
BI menyiapkan empat strategi dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, dan itu butuh sinergi antar pemangku kepentingan
Ma'ruf Amin Jadi Wapres, MUI Dorong Ekonomi Syariah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) sangat penting. Terlebih, saat ini Maruf Amin menjabat sebagai Wapres.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.