Cirebon - Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Namun ekonomi dan keuangan berbasis syariah belum familiar di mata muslim Tanah Air.
Survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini menyatakan tingkat inklusi keuangan syariah di Indonesia sebesar 9%. Sementara tingkat literasi keuangan syariah baru mencapai 8,93%.
Padahal 87,18% dari total penduduk Indonesia yang mencapai 232,5 juta jiwa adalah kaum muslim. Belum lagi banyaknya pondok pesantren yang tersebar di penjuru Tanah Air. Kementerian Agama menyebut ada 21.921 pondok pesantren.
Pilot project pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah berbasiskan pondok pesantren akan direplikasikan kepada 3.300 pesantren di Indonesia pada 2020 sampai 2024.
Memperhatikan kondisi tersebut, Kemenko Perekonomian bersama instansi terkait dan berbagai lembaga keuangan syariah sepakat membangun pilot project pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berbasis pondok pesantren.
Menggandeng Pemerintah Kabupaten Cirebon dipilih Pondok Pesantren Khas Kempek sebagai sasaran pilot project. Proyek percontohan ini diharapkan mampu meningkatkan inklusi keuangan syariah dan pemberdayaan ekonomi pesantren.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan pilot project pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berbasis pondok pesantren terdiri dari sejumlah program dan kegiatan.
Meliputi edukasi dan literasi keuangan syariah, pembiayaan kredit usaha rakyat syariah dan pembiayaan syariah lainnya, pembukaan rekening syariah, program tabungan emas clean and gold, serta pemberdayaan usaha mikro kecil (UMK) pesantren terkait halal value chain.
"Pilot project pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah berbasiskan pondok pesantren akan direplikasikan kepada 3.300 pesantren di Indonesia pada 2020 sampai 2024," jelasnya di Pondok Pesantren Khas Kempek, Selasa, 17 Desember 2019.
Dibentuk pula unit layanan keuangan syariah yang terintegrasi dengan pondok pesantren. Dalam rangka memberi layanan keuangan syariah bagi civitas pondok pesantren dan masyarakat sekitar. Terdiri dari layanan perbankan syariah, pegadaian syariah dan fintech syariah.
"Peningkatan standar kompetensi halal melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas produk halal pada UMK sekitar pondok pesantren menjadi salah satu fokus tujuan kegiatan yang akan berlangsung secara berkesinambungan," terang dia. []
Baca juga:
- Hari yang Sederhana di Pesantren Ma'ruf Amin
- 5 Poin Penting dalam UU Pesantren
- Program OPOP Belum Menyentuh Pesantren di Pelosok