Jakarta - Aparatur sipil negara (ASN) wajib mengikuti semua aturan dan regulasi termasuk menangkal radikalisme yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN.
Ini kan kita punya aturan supaya ASN itu kerjanya kerja optimal.
Hal itu diungngkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo merespons pro kontra soal SKB yang mensinergikan 6 kementerian dan 5 lembaga untuk menangkal radikalisme.
"Silakan kalau ada yang pro dan kontra, yang nyinyir, silakan saja. Kalau mau masuk ASN, ya dia harus ikuti aturan-aturan di ASN," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Selasa 10 Desember 2019.
Tjahjo menegaskan Pemerintah tetap akan memberlakukan SKB yang ditandatangani 11 menteri dan kepala lembaga tersebut, sebagai upaya untuk mewujudkan kinerja ASN yang optimal, profesional dan melayani masyarakat.
"Tetap (ditegakkan). Ini kan kita punya aturan supaya ASN itu kerjanya kerja optimal, profesional dan melayani masyarakat," ucapnya.
SKB Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN tersebut memuat sejumlah larangan untuk dipatuhi seluruh ASN.
Dalam SKB tersebut, seluruh ASN dilarang untuk antara lain menyampaikan pendapat bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah; menyampaikan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antargolongan; menyebarluaskan pendapat bermuatan ujaran kebencian, serta memberikan tanggapan terhadap unggahan bermuatan ujaran kebencian di media sosial.
Ke-11 instansi pemerintahan yang menandatangani SKB tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian PANRB, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara.
Selanjutnya ada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara serta Komisi Aparatur Sipil Negara.