Palopo - Seorang remaja berusia 18 tahun, AR alias Adong, harus mendekam di balik jeruji besi Markas Kepolisian Resor (Polres) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena menyetubuhi anak di bawah umur.
Dia diamankan Resmob Polres Palopo di samping SMP Negeri 2, Jalan Patang, Kota Palopo, Sulsel, Selasa 16 Juli 2019 siang. Penangkapan pelaku bermula adanya laporan polisi pada 12 Juli 2019 lalu. Anggota Satuan Reskrim Polres Palopo melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.
"Adong telah melakukan persetubuhan layaknya suami istri terhadap seorang pelajar SMP. Dia berhasil diamankan di samping sekolah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani.
Dicky menerangkan, peristiwa cabul anak di bawah umur terjadi April 2019 lalu. Mulanya korban, katakanlah Bunga, berkunjung ke rumah pelaku di Jalan Gunung Jadi, dengan maksud bertamu. Korban dan pelaku saling kenal dan di sana mereka saling bercanda.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dengan korban
Karena situasi rumah sepi dan juga korban masih labil, dia menuruti permintaan pelaku diajak masuk ke dalam kamar. Di sana pelaku beraksi dengan memberikan rayuan maut hingga berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.
"Mereka berdua ini saling kenal. Dan saat di rumah pelaku, korban diajak masuk ke dalam kamar yang saat itu kamar dalam kondisi lampu tidak dinyalakan. Dalam kamar itulah, korban dirayu oleh pelaku hingga korban rela membuka pakaiannya dan disetubuhi pelaku," terangnya.
Aksi pelaku tidak berlangsung lama, karena korban yang masih berumur 15 tahun, protes kesakitan sehingga meminta pelaku untuk menghentikan aksi bejatnya. Belakangan, korban keberatan dan melaporkan pelaku ke Polres Palopo.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dengan korban dan kini pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Dicky.[]
Baca juga: