Oknum Kepala SMP Swasta di Surabaya Cabuli Siswa

Kepala Sekolah SMP swasta di Surabaya mencabuli enam siswanya.
Pelaku pencabulan siswa SMP swasta yang diamankan Polda Jatim. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menahan seorang Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya berinisial AS, 40 tahun asal Pati, Jawa Tengah (Jateng).

AS diamankan polisi karena diduga melakukan tindak kriminal pencabulan terhadap enam siswanya.

Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana menjelaskan penahanan terhadap AS setelah adanya laporan dari orang tua siswa pada 8 April lalu.

Hasil penyidikan tersebut, kata Festo, ternyata korban tidak hanya satu siswa, tetapi enam siswa yang mendapatkan tindak pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh AS.

Dari pengakuan korban tindak pidana pelecehan seksual terjadi sejak Agustus 2018 hingga Maret 2019. Korbannya ini rata-rata di bawah umur.

Festo merinci awal terbongkar pencabulan AS terhadap siswa berawal dari salah satu korban mengadu kepada orang tuanya telah mendapatkan pelecehan.

Orang tua siswa tersebut langsung mengadu saat pertemuan dengan wali murid  di sekolah. Mendengar hal tersebut, orang tua murid lainnya pun langsung menanyai anak-anaknya.

"Para orang tua ini pun sepakat dan langsung melaporkan tindak pidana itu ke Polda Jatim," ujarnya.

Terkait apakah ada penyimpangan atau kelainan seksual AS, Festo mengaku pihaknya masih terus mendalami. "Masih kami dalami," singkat dia.

Festo menyebutkan, AS terjerat pasal 80 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. []

Artikel lainnya:

Berita terkait
0
SDR: Kenapa KPK Tak Kunjung Panggil Gubernur DKI, Dispora, Bank DKI & FEO
Sementara dalam kepentingan penanganan kasus dugaan korupsi, baik Mabes Polri dan KPK tentunya akan merujuk pada hasil pemeriksaan BPK.