Bangkalan - Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan menangkap AB 36 tahun, warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop, lantaran menculik seorang pelajar berinisial ZA 12 tahun, karena dipicu masalah perjanjian uang proyek senilai Rp 200 juta yang tak kunjung dibayar.
Diduga AB nekat menculik ZA yang karena masalah uang proyek. Bahkan fee proyek milik AB diduga ikut ditilap oleh mitra kerjanya tersebut. Diketahui ayah ZA merupakan salah satu perangkat desa yang menjabat Sekretaris Desa.
Penyandraan ini terhitung sejak korban diculik pada Rabu 25 Desember 2019 hingga Januari 2020.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, ZA diculik di sebuah jalan raya saat sedang mengendarai sepeda motor. Pelajar yang masih duduk di bangku SMP tersebut diculik dengan menggunakan mobil lalu.
"Penyandraan ini terhitung sejak korban diculik pada Rabu 25 Desember 2019 hingga Januari 2020," kata AKBP Rama saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Sabtu 11 Januari 2020.
Mendengar kabar ZA diculik, keluarganya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Polisi pun langsung mengincar keberadaan AB hingga berhasil menangkapnya di Bandara Juanda Surabaya, usai pergi dari daerah Kalimantan.
AB mengaku jika perbuatan penculikan tersebut dilakukan untuk melampiaskan rasa dendam kepada ayah ZA. Ia berharap dengan cara itu, orang tua ZA membayar fee yang sudah dijanjikan.
"Saya sudah membiayai proyek pengaspalan jalan sebesar Rp 200 juta. Akan tetapi, setelah uang proyek cair, saya tidak diberitahu dan uang proyeknya dihabiskan," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. []