Sisa 2 Hari, KPU Surabaya Baru 80 Persen Distribusi Form C6

KPU Surabaya menyampaikan jika ada warga belum menerima undangan memilih di Pilkada, diharapkan menemui KPPS.
Ilustrasi pilih perempuan. (Foto: Tagar/Ilustrasi)

Surabaya - Dua hari jelang hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya baru mendistribusikan formulir C6 atau undangan memilih kepada warga masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Padahal, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), seharusnya H-3 Pilkada formulir C6 sudah didistribusikan 100 persen.

Komisioner KPU Kota Surabaya, Agus Turcham mengakui hingga H-2 Pilkada, distribusi surat undangan memilih dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada DPT telah mencapai lebih dari 80 persen.

Persentase hingga hari ini saya berkeyakinan (sudah terdistribusi) 80 persen lebih.

"Sudah lebih dari 80 persen. Karena sesuai ketentuan PKPU No 8 tahun 2018 yang diubah menjadi No 82 Tahun 2020 itu dilaksanakan penyebarannya oleh KPPS paling lama tiga hari sebelum pemungutan suara," ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin 7 Desember 2020.

Meski demikian, Agus menyebut apabila hingga hari ini ada DPT yang belum menerima surat pemberitahuan C6 dapat mengambil di KPPS domisili setempat. Untuk mengambil C6 itu, tentu pemilih harus melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan.

Baca juga:

"Persentase hingga hari ini saya berkeyakinan (sudah terdistribusi) 80 persen lebih. Karena memang KPPS sudah paham semua apa yang harus dilakukan," tutur dia.

Dalam proses pendistribusian itu, Agus juga mengaku menemui beberapa kendala. Salah satunya adalah kondisi cuaca hingga tidak ditemukannya pemilih saat petugas KPPS mendatangi rumahnya.

"Pada saat petugas KPPS melaksanakan distribusi C6 kepada pemilih, mungkin pemilihnya tidak ada di rumah, akhirnya pemilih belum mendapatkan," ucap dia.

Meski begitu, Agus menyatakan, warga Surabaya yang belum mendapatkan surat pemberitahuan namun sudah terdaftar di DPT, ia masih dapat menyalurkan hak pilihnya. Pemilih dapat langsung datang ke TPS sesuai e-KTP domisilinya saat pelaksanaan pemungutan mulai pukul 07.00 - 13.00 WIB.

"Dengan catatan harus membawa KTP elektronik. Jika memang tidak ada KTP elektronik maka kemudian harus membawa surat keterangan (suket)," tuturnya.

Sementara itu, bagi warga Surabaya yang umurnya sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih tapi belum masuk dalam DPT, masih bisa pula menyalurkan hak pilihnya.

Agus menyebut, pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP. Pemilih ini hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 WIB. 

"Syaratnya membawa e-KTP dengan mencoblos di TPS yang ada di wilayah domisilinya," ucapnya.[]

Berita terkait
Daftar 14 SMP di Surabaya Disiapkan Sekolah Tatap Muka
Dispendik Surabaya kembali melakukan simulasi sistem pembalajaran Blended Leaning di 14 SMP.
1022 Personel Polisi Amankan 5182 TPS di Surabaya
Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya mengerahkan 1.022 personel untuk mengamankan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penyebar Video Azan Jihad di Tegal Ternyata Warga Surabaya
Polisi meringkus pengunggah video viral azan jihad yang tersebar dan meresahkan warga Tegal. Ternyata pelaku tercatat sebagai warga Surabaya.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.