Penyebar Video Azan Jihad di Tegal Ternyata Warga Surabaya

Polisi meringkus pengunggah video viral azan jihad yang tersebar dan meresahkan warga Tegal. Ternyata pelaku tercatat sebagai warga Surabaya.
Polisi mengungkap kasus penyebaran video azan jihad yang bikin resah warga Tegal, Jawa Tengah. Ternyata pengunggah video tersebut warga Surabaya. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang - Polisi meringkus pelaku penyebar video azan berlafal ajakan jihad yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Ternyata, pengunggah video tersebut merupakan warga Surabaya, Jawa Timur.   

Tim gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Tegal meringkus Johanes Agung Kurniawan, 43, warga Jalan Juwingan 101-A, Kelurahan Kertajaya, RT 03 RW 11, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Ia mengunggah video azan jihad menggunakan akun Youtube bernama Agung Mujahid. 

Di video berdurasi satu menit 12 detik itu, Johanes menyertakan judul 'Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf Demi Menjaga dan Mengawal IB. HRS dan Habieb Hanif'. 

"Ini merupakan tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," tutur Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna di Mapolda Jawa Tengah, Senin, 7 Desember 2020. 

Pelapor dan masyarakat merasa resah karena video tersebut dapat menimbulkan permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu.

Iskandar menjelaskan pengungkapan kasus tersebut menindaklanjuti keresahan warga Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal yang resah dengan peredaran video azan jihad, Rabu, 2 Desember 2020. 

"Pelapor dan masyarakat merasa resah karena video tersebut dapat menimbulkan permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu," katanya. 

Setelah dilakukan langkah penyelidikan, diketahui pengunggah video adalah Johanes Agung. Polisi kemudian bergerak ke Surabaya. Pria tersebut diringkus di indekos tak jauh dari kediamannya, Jumat, 4 Desember 2020. 

"Berdasarkan bukti yang cukup petugas telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Surabaya," ujar Iskandar. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Wihastono menambahkan Agung mengaku mendapat video dari grup WhatsApp bernama PUAZ. Diketahui, video direkam saat acara pengajian di Desa Dukuhturi RT 03 RW 02, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Minggu, 29 November 2020. 

"Jadi kejadiannya (azan jihad) di Tegal kemudian divideokan oleh seseorang, selanjutnya ditransfer ke tersangka yang di Surabaya, baru dimasukkan ke Youtube," kata dia. 

Baca juga: 

Belakangan diketahui jika pelantun azan jihad adalah Slamet, warga Tegal yang telah diringkus sebelumnya karena kasus kriminal yang beda, yakni tindak pidana penipuan. 

Atas perbuatannya, Johanes Agung dijerat pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 1 miliar. 

"Dalam proses penyidikan ini kami juga telah meminta keterangan dua saksi ahli bahasa dan ITE," imbuh Iskandar. 

Johanes Agung mengaku tidak menyangka jika unggahannya berujung pada persoalan hukum. Sebab ia melihat ada beberapa video serupa juga telah tayang di Youtube. 

"Dapat video itu dari grup WhatsApp, setelah minta izin dari yang nge-share video tadi kemudian saya unggah ke channel. Saya tidak kenal dengan yang mengumandangkan azan," akunya. [] 

Berita terkait
Polisi: Pelaku Azan Jihad di Majalengka Diduga Disuruh Orang
Tujuh pemuda di Kabupaten Majalengka yang membuat video azan jihad sambil menghunus golok, diduga disuruh oleh seseorang atau kelompok tertentu.
Ketua MUI Jawa Barat Desak Polisi Usut Pelaku Azan Jihad
Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei mengatakan azan ajakan jihad yang dilakukan sekelompok orang meresahkan masyarakat.
Jusuf Kalla Tolak Azan Jihad Dikumandangkan di Masjid
DMI menolak seruan jihad dikumadangkan sekelompok orang melalui azan di masjid.