Padang - Penegakan peraturan daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Sumatera Barat (Sumbar) terus berjalan. Selain melakukan razia di lapangan, masyarakat juga akan dipantau lewat aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Pelanggar Perda).
Selain melakukan operasi yustisi di jalanan, juga melakukan pengawasan di perkantoran, baik itu BUMN maupun BUMD.
Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi menjelaskan, Sipelda akan mencatat riwayat pelanggar Perda AKB yang ditemukan petugas di lapangan. "Rata-rata yang kita berikan sanksi mereka yang baru satu kali melakukan pelanggaran," katanya, Kamis, 15 Oktober 2020.
Menurut Alfiadi, dalam operasi yustisi di dua lokasi di kompleks GOR Haji Agus Salim dan Jalan Pattimura Kota Padang, pihaknya menindak sebanyak 14 orang pelanggar Perda nomor 6 tahun 2020 tentang AKB dalam masa pandemi Covid-19.
"Mereka yang tidak mengunakan masker, seperti biasa dilakukan pendataan dan penindakan serta diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Selama operasi yustisi, Satpol PP belum menemukan pelanggar yang sama tidak menggunakan masker ketika bepergian keluar rumah. Dia meminta seluruh warga Kota Padang untuk berperan aktif melawan virus Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan.
"Tetaplah mengunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, petugas selain melakukan operasi yustisi di jalanan, juga melakukan pengawasan di perkantoran, baik itu BUMN maupun BUMD," tuturnya.
Sebelumnya, sebanyak 5.554 warga Sumbar yang tidak menggunakan masker, mendapat teguran lisan dari jajaran Polda Sumbar dalam operasi yustisi yang digelar selama Senin, 12 Oktober 2020.
Selain itu, polisi juga melayangkan teguran tertulis sebanyak 283 kali kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. []