Simak Apa Itu Self Assessment System di Indonesia

Tahukah kamu bahwa pajak adalah sebuah pendapatan negara yang terbesar dan sangat penting untuk pembangunan sebuah negara.
Ilustrasi pajak (Foto:Tagar/Freepik)

Jakarta - Tahukah kamu bahwa pajak adalah sebuah pendapatan negara yang terbesar dan sangat penting untuk pembangunan sebuah negara. Di Indonesia sendiri, ada tiga jenis sistem pembayaran pajak. Ketiganya adalah Self Assessment System Pajak, Official Assessment System dan Withholding System.

Self assessment system pajak merupakan salah satu sistem pembayaran atau pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan secara mandiri oleh wajib pajak. Dalam sistem pemungutan pajak yang dilakukan mandiri oleh wajib pajak ini, peran institusi pemungut pajak hanya sebagai pengawas dan penegak hukum.

Sistem pembayaran pajak jenis ini telah berlaku sejak tahun 1984 di Indonesia. Sistem ini biasanya diberlakukan pada pajak yang termasuk kategori pajak pusat. Pajak pusat yang dimaksud contohnya adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan).

Pemberlakuan self assessment system sebagai salah satu jenis pemungutan pajak di Indonesia didasari oleh UU Ketentuan Umum Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983. UU tentang pembayaran pajak kemudian disempurnakan lagi pada Undang-Undang No.16 Tahun 2009.

Setelah undang-undang tersebut disahkan, sistem pembayaran pajak di Indonesia yang sebelumnya berupa official assessment system lambat laun beralih ke self assessment system. Terdapat beberapa ciri-ciri self assessment system pajak yang bisa diketahui untuk lebih memahami jenis pemungutan pajak ini. Beberapa ciri-cirinya adalah:

Penentuan atas besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri

Wajib pajak memiliki peran aktif dalam memenuhi dan menuntaskan kewajiban perpajakan mulai dari menghitung, membayar hingga melapor pajak.

Pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak. Pengecualiannya yaitu apabila wajib pajak telat lapor, telat membayar pajak terutang atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan.

Selain itu terdapat sedikit kekurangan yang ada pada sistem pembayaran pajak secara mandiri ini. Yang menjadi kekurangan dari sistem pembayaran pajak ini, wajib pajak diharuskan untuk menghitung sendiri besaran pajak yang harus ia bayarkan.

Karena dihitung secara mandiri, bagi wajib pajak yang tidak memiliki pengetahuan tentang perpajakan cenderung akan kesulitan dan bahkan bisa mengalami kekeliruan dalam menghitung besaran pajak.

Sistem pemungutan pajak jenis ini lebih banyak ditemui kelebihan dibandingkan kekurangannya. Karena dengan sistem ini pemungutan pajak berjalan lebih efektif karena para wajib pajak melakukan penghitungan pajak mereka secara mandiri.

Nah, itu dia sedikit banyak hal yang perlu kamu ketahui tentang self assessment system dalam pembayaran pajak. sebagai warga negara yang baik, kita yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak haruslah bertanggung jawab dan taat membayar pajak. Guna membangun negara baik biaya operasional maupun sarana prasarana.[]



(Fiona Renatami)

Baca Juga:

Berita terkait
Pajak Atas Tas Belanja Plastik di Amerika
Lima daerah di Begara Bagian Virginia, Amerika Serikat (AS), telah mengikuti tren yang sedang berkembang di seluruh AS
Sifat Utang Pajak yang Harus Diketahui Wajib Pajak
Jadi, bisa disimpulkan, utang ini hadir karena undang-undang. Pemerintah dapat memaksakan pembayaran utang kepada wajib pajak.
Melampaui Target, Hulu Migas Setor Pajak hingga Rp 69,6 Triliun
Pandemi C-19 tidak menyurutkan kontribusi sektor hulu minyak dan gas bumi setor pajak kontribusi pajak sektor hulu migas sudah melampaui target.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.