Bukan PPN, Ini Pajak yang Dikenakan di Restoran

Dasar pengenaan pajak adalah sejumlah bayaran yang harus dipungut atau dikenakan kepada pembeli di restoran tersebut.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Pasti Anda sudah tidak asing dengan pajak makanan yang dikenakan saat pergi ke sebuah restoran. Biasanya pajak itu tertera pada struk pembayaran dan sudah dikumulatifkan bersama jumlah makanan yang dipesan.

Pajak restoran ini disebut Pajak Bangunan 1 (PB1) dengan besaran tarif pengenaannya 10%. Adanya pajak restoran ini berasal dari kebijakan pemerintah daerah yakni kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bukan berasal dari pemerintah pusat yang kerap dikenal dengan sebutan PPN.

Pajak PB1 berlaku apabila restoran, rumah makan, kantin, atau kafetaria telah mencapai bruto tertentu sesuai kebijakan yang berlaku pada daerah masing-masing.

Cara menghitung pajak restoran adalah dengan mengalikan tarif pajak 10% dengan dasar pengenaan pajaknya. Dasar pengenaan pajak adalah sejumlah bayaran yang harus dipungut atau dikenakan kepada pembeli di restoran tersebut.

Pajak ini hanya dibebankan kepada konsumen yang telah menerima pelayanan dari restoran baik yang dikonsumsi di tempat (dine in) atau dibawa pulang (take away).

Objek pajak tidak berlaku bagi restoran yang berada di sebuah hotel yang manajemennya bergabung dan pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan peredaran usaha atau nilai penjualan kurang dari Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) per tahun.

Selain pajak PB1, pelaku bisnis restoran harus melakukan pemungutan pajak seperti yang dilansir dari laman Klikpajak di bawah ini.

1. PPh Pasal 21: Atas pembayaran gaji, tunjangan, bonus kepada karyawan atau pihak perorangan lain yang berjasa.

2. PPh Pasal 23: Atas pembayaran jasa ke Badan Usaha lain di dalam negeri. Pelaporan ini dilakukan hanya ketika ada transaksi jasa.

3. PPh Pasal 25: Atas angsuran PPh Tahunan. Pelaporannya berupa lampiran Surat Setoran Pajak (SSP) atau Surat Setoran Elektronik (SSE) setiap bulan.

4. PPh Pasal 26: Atas pembayaran jasa ke luar negeri, seperti franchise, royalti atau jasa manajemen lainnya.

5. PPh Pasal 29: Atas penghasilan yang diperoleh perusahaan dalam satu tahun buku/bulan. Pelaporannya paling lambat dilakukan 3 bulan setelah Tahun Pajak berakhir.

6. PPh Pasal 4: Atas pembayaran sewa ruang dan bangunan. Pelaporan dilakukan apabila terjadi transaksi saja.

7. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang menggunakan faktur pajak standar atau sejenisnya. []

(Sekar Aqillah Indraswari)


Baca Juga


Berita terkait
Pajak Penjualan Emas Batangan yang Harus Investor Tahu
Alternative investasipun jatuh pada emas. Seperti bunyi semboyan ‘Menabunglah Emas, Jangan Uang!’
Pajak Atas Tas Belanja Plastik di Amerika
Lima daerah di Begara Bagian Virginia, Amerika Serikat (AS), telah mengikuti tren yang sedang berkembang di seluruh AS
Pajak Bumi dan Bangunan yang Harus Kamu Ketahui
Pajak tanah yang bersifat kebendaan yang berarti besarnya pajak dapat ditentukan dari objek pajak yaitu tanah dan atau bangunan.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.