Silariang di Bantaeng, Massa Mau Uang Panaik Kembali

Seorang pria asal Jeneponto dilaporkan ke polisi karena bawah lari istri orang. Pihak laki-laki meminta uang mahar dikembalikan.
Proses mediasi antara ketiga pihak di Polsek Pajukukang. (Foto: Tagar/Fitriani Aulia Rizka)

Bantaeng - Seorang pria asal Jeneponto, berinisial SA, 23 tahun melaporkan istrinya RA yang kawin lari atau dalam bahasa setempat Silariang dengan AR. SA bersama puluhan keluarganya menuntut pihak AR, warga kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan bertanggung jawab dengan mengganti rugi uang Panaik, (Mahar) atau sejumlah biaya yang digunakan dalam prosesi pernikahan di Sulawesi.

SA dan RA ini pengantin baru, tapi RA juga kemungkinan menjalin hubungan dengan AR.

Diketahui proses mediasi berlangsung di Polsek Pajukukang, Kamis, 6 Februari 2020. Menghadirkan SA dan puluhan massanya, pihak dari RA, dan orang tua AR, lelaki yang diduga menjadi biang kerok keretakan rumah tangga SA dan RA.

"SA dan RA ini pengantin baru, tapi RA juga kemungkinan menjalin hubungan dengan AR. Beberapa hari setelah menikah, RA pergi bersama AR," kata Kapolsek Pajukukang, AKP Sahar saat dihubungi Tagar via seluler, Jumat 7 Februari 2020.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Tagar, kejadian ini merupakan kedua kalinya dilakukan RA dan AR. Sebelumnya RA menikah dengan seseorang dan menetap di Sorong. Dengan suami pertamanya RA memiliki seorang anak. Namun hubungan mereka kandas.

Selang beberapa tahun kemudian setelah RA berstatus janda, ia kembali merajut hubungan dengan SA. Keduanya melangsungkan pernikahan pada 6 Januari 2020. Namun tak ada angin, tak ada hujan, RA kembali dikabarkan pergi meninggalkan suaminya, dan memilih bersama AR.

"Belum ada kepastian tentang kenapa RA selalu pergi setelah menikah, padahal suaminya mengaku keadaan mereka baik-baik saja, tidak ada tanda-tanda RA tidak mencintainya. Karena itulah pihak dari AR dipertanyakan dan dituntut atas kejadian itu karena dianggap selalu mengorek rumah tangga orang lain," terang Kapolsek.

Dari hasil mediasi akhirnya menghasilkan tiga poin tuntutan. Pertama pihak SA menuntut pihak AR untuk mengganti rugi sejumlah biaya pernikahan senilai total Rp 51 juta rupiah. Jika tidak diindahkan, massa akan kembali dan menuntut hal yang sama.

Poin kedua adalah, baik RA maupun AR tidak diperbolehkan menginjakkan kaki di wilayah Kabupaten Jeneponto. Diantaranya, Kecamatan Arungkeke, kecamatan Kelara, Kecamatan Tino dan Kecamatan Tarowang.

Poin ketiga adalah, RA diminta mengembalikan anaknya yang kini sedang bersamanya dalam pelarian. Pihak RA meminta anak dari hasil pernikahan RA dengan suami pertama dikembalikan ke keluarga RA karena selama ini anak tersebut diasuh oleh neneknya, yaitu ibu dari RA. []

Berita terkait
Tiang Listrik Kontroversial Bantaeng Akhirnya Pindah
Tiang listrik yang viral di Kabupaten Bantaeng beberapa waktu lalu akhirnya dipindahkan oleh PLN.
Sempat Buron Pelaku Penganiaya di Bantaeng Diringkus
Dua pelaku penganiayaan pemuda di Bantaeng yang sempat burun, akhirnya diringkus Resmob Polres Bantaeng.
Akibat Silariang, Rumah Pemuda Bantaeng Dirusak
RI, 21 tahun warga Dusun Mawang, Desa Papan Loe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan berniat kawin lari bersama RA.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.