Sidang Pembunuhan Staf UNM, Terdakwa Dibanjiri Makian

Sidang perdana kasus pembunuhan Dosen UNM dibanjiri makian dan hujatan dari keluarga korban terhadap pelaku.
Terdakwa Wahyu Jayadi (45) saat berada di ruang persidangan Pengadilan negeri Sungguminasa, Gowa dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Gowa - Sidang perdana kasus pembunuhan Staf Universitas Negeri Makassar (UNM) Siti Zulaeha yang dilakukan Wahyu Jayadi (45) seorang Dosen sekaligus rekan kerja korban berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Rabu 14 Agustus 2019.

Wahyu Jayadi memasuki ruang sidang didampingi tim kuasa hukumnya. Tampak wahyu jayadi berpenampilan rapi, dengan model rambut yang sudah dicukur.

Suasana sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini tampak tegang. Sorak sorai makian dari mulut keluarga korban dilontarkan kepada terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum, Arifuddin Ahmad dalam pembacaan dakwaannya mengatakan, penyebab kematian korban adalah kegagalan pernapasan, akibat terhalangnya jalan napas karena penekanan benda tumpul yang kuat pada leher.

"Sebagaimana diatur dalam undang-undang perbuatan, terdakwa didakwa dengan pasal 340 KUHP, Subsider 338 Subsider 351 ayat (3) KUHP," ujar Arifuddin Ahmad.

Sementara, tim kuasa hukum yang dipimpin Muhammad Shyafril ditemui usai sidang mengatakan, sidang berjalan dengan kondusif. Dengan pembacaan dakwaan, pihak penasehat hukum tetap akan mengajukan keberatan dan tanggapan nanti disaat pledoi.

"Jadi kami tidak menggunakan kesempatan dalam agenda esepsi," kami tetap akan mengajukan keberatan dan tanggapan nanti disaat pledoi," kata Shyafril.

Dikatakan, jika Wahyu Jayadi tampak sudah siap dalam mengahadapi peradilan. Namun Wahyu Jayadi tidak sedikitpun mengalami tekanan Psikologi.

Sidang selanjutnya dilaksanakan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak penuntut pada Selasa pekan depan.

Harapan keluarga terdakwa dan penasehat hukum, kiranya pihak pengadilan tidak terpengaruh dengan opini-opini publik diluar, semoga dapat menegakkan keadilan bagi kedua belah pihak. []

Baca juga:

Berita terkait
Sambut Mahasiswa Baru, UNM Makassar Deklarasi Anti Radikalisme
Universitas Negeri Makassar (UNM) menyambut sejumlah mahasiswa baru yang berjumlah 7.120 orang dengan bersama mengucapkan deklarasi menolak paham radikalisme, intoleransi, dan terorisme
Kuasa Hukum, Dosen UNM Tidak Merencanakan Pembunuhan
Shyafril Hamzah selaku kuasa hukum Wahyu Jayadi mengaku kliennya tidak merencanakan pembunuhan terhadap Siti Zulaeha Djafar
Kejari Gowa Kembalikan Berkas Pembunuhan Dosen UNM
Kejari Gowa mengembalikan berkas perkara pembunuhan Dosen UNM, ini penyebabnya.