Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya kembali menutup pelayanan sidang setelah tujuh pegawainya positif terinfeksi Covid-19 atau virus corona. Tujuh pegawai positif tersebut berdasarkan hasil swab yang dilakukan sebelumnya usai libur Idul Adha.
Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting membenarkan ada tujuh orang di lingkup PN Surabaya positif Covid-19. Tujuh orang tersebut diantaranya enam orang pegawai dan satu hakim.
Sementara satu pegawai lagi menjalani isolasi mandiri.
"Total ada 7 orang pegawai di PN Surabaya positif Covid-19. Tadi malam ada lima yang keluar hasilnya," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Minggu, 9 Agustus 2020.
Baca juga:
- Pengadilan Negeri Surabaya Tunda Sidang 2 Pekan
- 21 SMP di Surabaya Akan Mulai Belajar Tatap Muka
- Penyintas Covid-19 Asal Jambi "Wisuda" di Surabaya
Martin mengatakan lima pegawai positif Covid-19 saat ini telah menjalani perawatan dan isolasi di asrama Haji Sukolilo. Sementara, dua orang lainnya yakni seorang hakim mendapatkan perawatan di Rumah Sakit di Jawa Barat.
"Sementara satu pegawai lagi menjalani isolasi mandiri," tuturnya.
Ia mengatakan penutupan pelayanan sidang dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di lingkup Pengadilan Negeri Surabaya. Penutupan pelayanan sidang dilakukan selama dua pekan yakni mulai 10 sampai 24 Agustus.
"Sidang ditunda selama dua pekan dan kita sudah koordinasi dengan Pengadilan Tinggi terkait penutupan ini," kata dia.
Meski pelayanan sidang ditutup selama dua pekan, tetapi ada beberapa sidang yang tetap dilakukan, khususnya sidang yang akan habis masa tahanannya.
"Untuk surat-surat tetap dilayani, yang lainnya ditutup sementara sampai kondisi normal kembali," ucapnya. []