Surabaya - Enam terdakwa kasus ambles Jalan Gubeng Surabaya telah menjalani sidang putusan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 12 Maret 2020.
Terdakwa ini diantaranya, PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) TBK Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto. Sementara dari PT Saputra Karya Ruby Hidayata, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono.
Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dalam dakwaan satu dan dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan satu dan dua.
Enam terdakwa divonis bebas oleh hakim ketua, R. Anton Widyopriyono. Alasannya, ketiganya tidak terbukti secara sah dalam dakwaan satu dan dua.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dalam dakwaan satu dan dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan satu dan dua. Memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya. Melimpahkan biaya perkara ini pada negara," kata hakim ketua PN Surabaya, R. Anton Widyopriyono saat membacakan putusan.
Selain itu, enam terdakwa merupakan pelaksana proyek Gubeng Mixed Development mendapat tuntutan sama. Masing-masing hanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.
"Menuntut, agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menjatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Dhini Ardhany saat membacakan surat tuntutanya.
Di sisi lain, menanggapi putusan ink, ketiga terdakwa pun sempat berunding bersama kuasa hukumnya. Mereka pun sepakat menerima putusan.
"Terima kasih, kami menerima," kata terdakwa Budi Susilo yang juga Direktur Operasional PT NKE.
Seperti diketahui, sidang putusan ini dibagi menjadi dua gelombang. Tiga terdakwa Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dari PT NKE TBK menjalani sidang terlebih dahulu.
PT NKE ialah pelaksana proyek Gubeng Mixed Used Development. Dalam proyek ini rencananya akan dibangun basement, mal hingga bank di bawah tanah. Sayangnya, proyek tersebut gagal ketika penggalian. Jalan Raya Gubeng Surabaya mengalami ambles sekitar pukul 20.00 WIB, 18 Desember 2018.
Beruntung tak ada korban jiwa, tapi membuat lalu lintas di sekitarnya lumpuh. Akibatnya, tiga manajemen PT NKE terseret dalam kasus ini. []