Gugatan Pencemaran Popok Ditolak Hakim PN Surabaya

Gugatan pencemaran popok Sungai Brantas dilayangkan kepada Menteri LHK, Menteri PUPR dan Gubernur Jatim
Aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait pencemaran limbah popok di sungai Brantas, Selasa 10 Desember 2019. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Gugatan pencemaran popok di Sungai Brantas yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditolak oleh majelis hakim. Alasannya tak masuk dalam pokok perkara.

Hakim ketua, Jan Manoppo mengatakan gugatan tersebut ditolak, karena belum masuk pada pokok perkara. Hal itu karena eksepsi yang diajukan pihak penggugat dinyatakan diterima.

"Gugatan dinyatakan ditolak, karena menerima eksepsi dari tergugat, sehingga gugatan belum masuk pokok perkara," kata Jan Manoppo di ruang Kartika 2, Selasa 10 Desember 2019.

Gugatan pencemaran popok di Sungai Brantas sendiri dilayangkan oleh dua orang yakni Mega Mayang Kencana Riska dan Dermawanti. Sedangkan pihak tergugat adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas dan Gubernur Jatim.

Gugatan dinyatakan ditolak, karena menerima eksepsi dari tergugat.

Sementara itu melihat gugatan ditolah oleh majelis hakim, Kuasa hukum penggugat, Rulli Mustika Adya mengaku akan melakukan koordinasi lebih lanjut. Ia juga mengatakan keputusan tersebut tak masuk akal, sehingga akan melakukan banding.

"Kalau memang ini dirasa pertimbangan (majelis hakim) tidak masuk akal kita akan mengajukan banding," kata Rulli seusai sidang.

Demo Meminta Gugatan Dikabulkan

Selain itu, sebelum sidang tadi 10 orang dari Brigade Evakuasi Popok menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Surabaya. Tujuannya mereka ingin gugatak kedua tersebut dapat diterima oleh najelis hakim.

Tidak hanya menggelar unjuk rasa, mereka juga melakukan orasi, serta membentangkan beberapa poster sindiran pencemaran popok di Sungai Brantas, sekaligus meminta di tahun 2019 mengganti popok.

Koordinator Brigade Evakuasi Popok, Aziz mengatakan bahwa harapan aksi ini adalah dapat mengabulkan gugatan kedua perempuan tersebut.

Ia juga meminta pemerintah membuat regulasi sampah popok sekali pakai. Serta memberi fasilitas sarana pra sarana di kali Surabaya, agar ada payung hukum kuat agar tak ada masyarakat yang membuag popok di sungai Brantas.

"Mungkin tererkait pemasangan CCTV, memasang jaring di sepanjang jembatan. Karena kita ketahui tempat favorit yang menjadi pembuangan adalah jembatan-jembatan di Sungai Brantas," kata Aziz.

Aziz juga menyampaikan alasan kenapa penting hal ini dilakukan. Sebab banyak yang memanfaatkan aliran sungai brantas. Sehingga agar tak terjadi pencemaran, harus ada larangan membuang sampah popok di sungai.

"Kenapa ini penting dan bahaya, karena ini dibagian hilir Surabaya dimanfaatkan oleh PDAM Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Ada 98 persen air bah diambil dari Sungai Brantas, itu yang membuat penting karena komposisi popok itu 45 persen adalah plastik, jika terpecah dan terurai di air akan berpotensi mencemari ikan dan manusia," ucap Aziz. []

Berita terkait
Polresta Malang Kota Tangkap Tiga Perampok Sadis
Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata mengatakan ke tiga pelaku tidak segan-segan menikam pelakunya dengan menggunakan sajam.
Bersimbah Darah Anggota Polres Pamekasan Ditusuk OTK
Sebelum jatuh bersimbah darah, Bripka Imam Sutrisno sempat mendatangi rumah temannya di Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan.
Polresta Malang Kota Tangkap Satu Tahanan Kabur
Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus mengatakan alasan tersangka nekat kabur dari tahanan karena ingin menghadiri pernikahan anaknya.