Pengadilan Negeri Surabaya Tunda Sidang 2 Pekan

Pengadilan Negeri Surabaya menghentikan semua kegiatan sidang selama dua pekan setelah juru sita dan hakim meninggal mendadak.
Suasana sidang telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 30 Maret 2020. (Foto: Antara/Didik Suhartono)

Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan akan menghentikan seluruh kegiatannya selama dua pekan alias 14 hari. Hal ini akan terhitung mulai Senin, 15 Juni 2020 besok.

Humas PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan penghentian semua kegiatan sidang ini merujuk pada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni juru sita serta hakim meninggal secara mendadak.

Semua persidangan yang sedang berjalan, akan ditunda selama dua minggu, kecuali perkara pidana yang masa penahanannya habis dan tidak bisa diperpanjang.

"Jadi mulai Senin besok sampai 28 Juni ke depan, kami akan menghentikan seluruh kegiatan sidang. Menyusul adanya ASN PN, yakni juru sita dan hakim meninggal dunia secara mendadak beberapa hari yang lalu," kata Martin saat dihubungi Tagar melalui telepon, Minggu, 14 Juni 2020.

Martin menyampaikan seluruh pelayanan publik akan dihentikan. Kecuali sidang yang perkara penahanannya habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.

"Semua persidangan yang sedang berjalan, akan ditunda selama dua minggu, kecuali perkara pidana yang masa penahanannya habis dan tidak bisa diperpanjang," kata dia.

Meski ada beberapa sidang yang dilangsungkan, karena tidak bisa ditunda. Maka pihak PN Surabaya juga memberlakukan pembatasan pengunjung yang hadir.

"Semua pelayanan publik lainnya akan ditunda hingga 14 hari ke depan kecuali pelayanan yang bersifat tidak bisa ditunda. Setiap orang dilarang atau dibatasi untuk masuk ke area pengadilan dalam waktu 14 hari ke depan," ujar dia.

Sementara itu, ketika disinggung mengenai dua kematian ASN PN, Martin mengaku belum bisa memastikan. Sebab, berdasarkan keterangan Gugus Tugas Covid-19 Jawa Timur, jika seseorang sudah meninggal, maka jenazah sudah tidak bisa dilakukan pemeriksaan swab.

"Kami sudah koordinasi dengan Gugus Tugas terkait kematiannya, tapi katanya kalau sudah meninggal tidak bisa lagi dipastikan apa karena Covid-19 atau hal lain," tutur Martin.

Meski belum dipastikan apa penyebab kematian hakim dan juru sita, namun langkah itu diambil oleh pihak PN Surabaya sebagai antisipasi. Sebab sebelumnya seorang panitera pengganti di PN terkonfirmasi positif Covid-19.

"Kami antisipasi saja meski belum diketahui penyebab hakim dan juru sita meninggal. Karena saat ini panitera kami positif dan sekarang dirawat di rumah sakit," ucap Martin. []

Berita terkait
Jasad Perempuan Meninggal di Apartemen di Surabaya
Polsek Genteng mengungkapkan korban meninggal dunia pada pukul 17.38 WIB di kamar nomor 125 Twin Tower Apartemen.
Syarat Panti Pijat di Surabaya Bisa Beroperasi
Pemkot Surabaya menyusun pedoman protokol kesehatan untuk usaha panti pijat, spa, dan refleksi sebagai penjabaran Perwali Tatanan Normal Baru.
Pengusaha Hiburan di Surabaya Protes Dilarang Buka
Hiperhu Surabaya menyoroti surat Gugus Tugas Covid-19 kepada Satpol PP Surabaya untuk melarang sementara usaha hiburan beroperasi.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.