Jakarta - Polri mengaku melakukan patroli siber selama 24 jam nonstop untuk memantau media sosial (medsos) hingga informasi di dunia digital dalam rangka menjaring berita bohong atau hoaks yang beredar terkait virus corona atau Covid-19.
Sudah 44 kasus hoaks tentang virus corona kita proses.
"Kita 24 jam melakukan patrol siber. Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek bergerak semua. Sudah 44 kasus hoaks tentang virus corona kita proses," ujar Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal M. Iqbal di Mabes Polri Jakarta, Senin, 23 Maret 2020.
Iqbal mengatakan, selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga telah memberikan imbauan kontra narasi. Hal demikian guna memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dan menepis kekeliuran yang beredar.
"Kami juga mempunyai tim di berbagai satuan kerja, untuk melakukan kontra narasi itu. Sehingga terwujud edukasi kepada masyarakat, terutama netizen," ucapnya.
Selanjutnya, Iqbal mengimbau kepada masyarakat agar tidak menelan secara cuma-cuma informasi yang didapat. Dia meminta masyarakat lebih cermat dalam menggunggah sesuatu di medsos.
"Lewat forum ini saya imbau seluruh masyarakat jangan menelan mentah-mentah informasi itu. Saring dulu sebelum sharing, apalagi tentang corona," kata dia.
Adapun ke-44 kasus hoaks terkait Covid-19 itu ditangani oleh Dittipid Siber Bareskrim Polri 4 kasus, Polda Kalimantan Timur 3 kasus, Polda Metro Jaya 2 kasus, Polda Kalimantan Barat 4 kasus, Polda Sulawesi Selatan 3 kasus, Polda Jawa Barat 3 kasus, Polda Jawa Tengah 2 kasus, dan Polda Jawa Timur 7 kasus.
Polda Lampung 3 kasus, Polda Sulawesi Utara 1 kasus, Polda Sumatera Selatan 2 kasus, Polda Sumatera Utara 2 kasus, Polda Kepulauan Riau 1 kasus, Polda Bengkulu 2 kasus, Polda Sumatera Barat 1 kasus, Polda Maluku 2 kasus, Polda Nusa Tenggara Barat 2 kasus, dan Polda Sulawesi Tengah 1 kasus. []