Cuek Nongkrong saat Masa Corona, Siap-siap Dipidana

Cuek nongkrong bareng hingga tengah malam termasuk di mall saat waspada virus corona, siap-siap dipidana.
Sidang nota pembelaan terdakwa Samirin di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, Rabu 15 Januari 2020. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Nana Sudjana membuka peluang tindakan pidana jika masyarakat tetap tak patuh aturan jaga jarak selama wabah virus corona merebak. Nana merespons masih banyaknya warga nongkrong bareng hingga tengah malam termasuk di mall.

"Kita mintai keterangan sesuai dengan kapasitas. Bisa dalam bentuk teguran, kalau memang arahnya ke pidana kita angkat di situ," kata Kapolda Metro Jaya usai bertemu Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Senin, 23 Maret 2020.

Kita meminta seluruh masyarakat untuk menjauhi kegiatan pengumpulan orang.

Kapolda, Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono dan Gubernur Anies Baswedan kembali berkoordinasi untuk penanggulangan wabah corona yang melanda Jakarta. Anies mengakui, masih banyaknya warga nongkrong hingga tengah malam menjadi pembahasan mereka bertiga.

"Soal itu juga kita bahas. Dari kepolisian, TNI dan jajaran Pemprov DKI, kita meminta seluruh masyarakat untuk menjauhi kegiatan pengumpulan orang," ujarnya.

Anies mengancam akan menindak tegas pengumpulan orang di tengah status tanggap darurat bencana corona. Tindakan tegas itu akan dieksekusi oleh aparat polisi. "Intinya adalah akan ada penegakan dengan lebih ketat dan potensi tindakan hukum oleh kepolisian.

Intinya pengumpulan orang secara berdekatan dan jumlah besar itu dilarang," kata Anies. Jika ada kegiatan yang mengundang banyak orang, Anies meminta warga tidak datang. Dia juga akan menegur penyelenggara acara jika kegiatan itu berlangsung.

"Jangan datang dan penyelenggara ditegur dan kami akan menindak tegas," ujarnya.

Menurut data Senin, 23 Maret 2020, pukul 08.00 WIB, jumlah kasus postif corona di Jakarta mencapai 356. Ada 104 kasus di antaranya belum diketahui lokasinya. Sementara 221 orang sedang dirawat. 22 orang telah sembuh dan 31 orang meninggal dunia.

Meningkatnya pasien infeksi corona mengakibatkan Pemerintah Pusat menambah ruang rawat di Wisma Atlet di Kemayoran Jakarta. Wisma itu secara resmi beroprasi sebagai ruang rawat pasien Covid-19 pada Senin, 23 Maret 2020.

"Beliau (Kapolda) baru selesai pemantauan Wisma Atlet, jadi sekarang kita menyusun skenario untuk bagaimana mengelola mereka-mereka yang masuk pasien dalam pasien dalam pengawasan untuk bisa dirawat lebih baik," ujar Anies. []

Berita terkait
Waspada Corona dan Wewenang Hentikan Kumpulan Massa
Siapa yang memiliki kewenangan terkait jalannya acara yang melibatkan kumpulan massa dalam jumlah besar di tengah waspada corona.
Social Distancing Corona Tinggi, Izin Massa Anjlok
Mabes Polri mengklaim penerapan social distancing untuk menekan penyebaran virus corona tinggi seiring anjloknya permohonan izin kegiatan massa.
Kriteria Warga Bekasi Bisa Tes Corona di Candrabagha
Gubernur Jabar Ridwan Kamil membeberkan kriteria bagi warga Bekasi yang ingin mengikuti tes massal corona di Stadion Candrabagha.