Setelah 44 Tahun, Aceh Kelola Sendiri Migas Blok B

Setelah menunggu selama 44 tahun sejak 1976, Aceh akhirnya memiliki wewenang untuk mengambil alih pengelolaan minyak dan gas bumi di Aceh Utara.
Ilustrasi - Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah usai melakukan Penyerahan DIPA, Daftar Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 kepada Bupati dan Walikota Se-Aceh di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis 21 November 2019. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Setelah menunggu selama 44 tahun sejak 1976, Aceh akhirnya memiliki wewenang untuk mengambil alih pengelolaan minyak dan gas bumi Blok B di Aceh Utara, Aceh.

Selama beberapa dekade terakhir, minyak dan gas bumi Blok B dikelola oleh Mobil Oil (belakangan menjadi Exxon Mobil) sebelum kemudian pengelolaan dialihkan ke PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Namun kini pemerintah pusat telah merestui bahwa minyak dan gas bumi di lokasi itu dikelola oleh PT. Pembangunan Aceh (PEMA) yang merupakan Badan Usaha Milik Aceh.

Ke depan PT. PEMA dapat mengembangkan ladang ladang migas yang belum didevelop oleh PHE di samping mengelola ladang Arun yang existing yang sekarang diproduksi oleh PHE.

Hal itu berdasarkan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, bertanggal 17 Juni 2020, yang dikirimkan kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Dalam surat bernomor 187/13/MEM.M/2020 itu, PT PEMA diminta untuk mengajukan permohonan pengelolaan migas Blok B Aceh Utara kepada BPMA.

Dalam teknis pengelolaan, juga dibuka kemungkinan pengelolaan bersama dengan PT Pertamina Hulu Energi NSB (PHE).

Menyikapi surat tersebut, Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Aceh atas doa dan dukungan. Nova juga bersyukur, perjuangan keras yang diintensifkan selama dua tahun terakhir telah membuahkan hasil.

“Alhamdulillah. Ini hasil perjuangan panjang sejak 1976,” kata Nova, Jumat, 19 Juni 2020.

Sementara itu, Ketua Tim Negosiasi Pengelolaan Minyak dan Gas Blok B yang juga Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), Mahdi Nur, menyebutkan diterbitkannya surat Menteri ESDM tersebut merupakan bentuk persetujuan pemerintah pusat bahwa Blok B sudah dapat dialih kelola kepada PT. PEMA pasca tanggal 17 November 2020 nanti.

Sesuai surat Meneteri ESDM, kata Mahdi, tugas selanjutnya yang harus dilakukan PT. PEMA adalah mempersiapkan dan melengkapi semua yang diperlukan untuk memenuhi syarat yang diperlukan sesuai ketentuan.

"Dan kita juga sangat mengharapkan ke depan PT. PEMA dapat mengembangkan ladang ladang migas yang belum didevelop oleh PHE di samping mengelola ladang Arun yang existing yang sekarang diproduksi oleh PHE," ujar Mahdi. []

Berita terkait
Bahaya Aktivitas Sekolah di Aceh Saat Pandemi Corona
Sekolah menjadi salah satu tempat berisiko tinggi penularan Covid-19, terutama bagi sekolah yang berkonsep asrama di Aceh.
Terbengkalainya Makam Sultan Di Aceh
Makam Bate Balee di Aceh minim perhatian pemerintah. Padahal kawasan tersebut merupakan makam sultan era kerajaan Samudera Pasai.
Puluhan TKI Aceh Dijemput di Sumatera Utara
42 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Aceh yang sedang menjalani karantina di Asrama Pramuka Deli Serdang, Lubuk Pakam, Sumatera Utara.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.