Lhokseumawe, Aceh – Salah seorang gadis berinisial N, 16 tahun, warga Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, melaporkan ayah kandungnya berinisial AM, 60 tahun dan ibu tirinya berinisial R, 45 tahun, ke Mapolres Aceh Utara, Aceh.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Aceh Utara, Bripka T Ariandi, mengatakan, pasangan tersebut telah memukili korban dengan kayu dan dilakukan di depan ibu kandungnya.
“Kedua pasangan tersebut telah berhasil ditangkap di kediamannya pada tanggal 3 Juli 2020. Awalnya, pada tanggal 22 Juni 2020, korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian,” ujar T Ariandi.
Peristiwa seperti itu bukan hanya sekali saja tapi sudah beberapa kali, memang korban kerap dipukul.
T Ariandi menambahkan, pada tanggal 22 Juni 2020, ketika baru saja pulang bersama ibu kandungnya, maka korban bertengkar dengan ibu tirinya tersebut. Tidak lama kemudian, ayahnya menyerahkan sepotong kayu kepada ibu tirinya itu, lalu langsung dipukul.
Bukan hanya itu saja, bahkan ayah kandungnya itu juga ikut memukul pakai tangan. Hingga datang warga -ramai melerai pertengkaran itu. Menurut warga, peristiwa tersebut sudah beberapa kali terjadi.
“Menurut hasil keterangan dari warga setempat, peristiwa seperti itu bukan hanya sekali saja tapi sudah beberapa kali, memang korban kerap dipukul. Ketika warga sudah ramai datang, maka langsung dilerai,” tutur T Ariandi.
Tambahnya, usai dilerai kemudian korban dibawa ke rumah kepala desa setempat, akibat pemukulan yang sudah sering terjadi, maka tokoh masyarakat menyarankan agar segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Mereka lalu ambil visum et repertum bekas pukulan itu ke Puskesmas dan melaporkannya ke polisi. Setelah menerima laporan itu, polisi memanggil sejumlah saksi dan terakhir menangkap pelaku. Keduanya kini ditahan di Mapolres Aceh Utara,” kata T Ariandi. []