Banten - Sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten dijatuhi hukuman disiplin bahkan enam di antaranya dilakukan pemecatan.
Informasi Tagar terima, sembilan ASN yang dijatuhi sanksi tersebut, enam di antaranya berprofesi sebagai guru, sedangkan sisanya merupakan pelaksana di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin mengatakan, pihaknya telah menggelar sidang disiplin terhadap sembilan PNS. Dia mengungkapan, sanksi yang diberikan berbeda-beda mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian.
“Yah, tadi kita sudah sidang displin. Ada sembilan orang yang kita jatuhi hukuman mulai dari penurunan pangkat hingga diberhentikan,” kata Komarudin, Jumat 25 Oktober 2019 pukul 19.00 WIB.
Menurut Komarudin, jenis kesalahan para ASN tersebut sehingga diberikan sanksi beragam.
Yah, tadi kita sudah sidang displin. Ada sembilan orang yang kita jatuhi hukuman mulai dari penurunan pangkat hingga diberhentikan.
“Macam-macam, dari nggak masuk, macam-macam lah pokoknya,” ujarnya, tak mau menjelaskan lebih jauh.
Saat ditanya dari OPD mana saja ASN yang diberikan sanksi, mantan Plt Bupati Tangerang itu mengungkapkan, yang paling banyak dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).
“Ada guru, macam-macam, dan itu tersebar ada yang dari Serang ada juga dari Tangerang. Kalau sisanya dari OPD-OPD di sini (KP3B, red),” tuturnya.
Terpisah, Kabid Pembinaan dan Data Pegawai pada BKD Banten, Alpian membenarkan pihkanya telah memanggil sembilan ASN untuk mengikuti sidang disiplin.
“Tadi kita periksa sembilan orang, enam itu dari fungsional dan tiga orang itu merupakan pelaksana di beberapa OPD,” terang Alpian.
Dijelaskan Alpian, dari sembilan orang itu, delapan di antaranya telah dijatuhi sanksi oleh BKD. Sedangkan satu orang lagi masih ditangguhkan karena masih mengumpulkan data-data. []
Baca juga:
- ASN di Sumut Diperiksa KPK Harus Izin Gubernur
- Pasangan Akademisi-ASN Siap Tantang Petahana di Tobasa
- KASN Kembalikan Jabatan Sekda Siantar ke Budi Utari