ASN di Sumut Diperiksa KPK Harus Izin Gubernur

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumatera Utara, Andy Faisal pun angkat bicara terkait hal itu.
Sejumlah penyidik KPK didampingi pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan di kantor Wali Kota Medan, Jumat (18/10). (Foto: Antara/Aprilliana Br Sitorus)

Medan - Aturan mengharuskan aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Provinsi Sumatera Utara terlebih dulu melapor ke gubernur apabila hendak diperiksa penegak hukum, dinilai sebagai upaya menghambat proses hukum.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumatera Utara, Andy Faisal pun angkat bicara terkait hal itu.

"Tidak benar Pemprov Sumatera Utara menghambat atau menghalangi proses penyelidikan atau penyidikan aparatur penegak hukum. Kita justru mendukung setiap upaya penegakan hukum di daerah ini," ujar Andy Faisal, di kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Nomor 30 Medan, Jumat 18 Oktober 2019.

Seperti diketahui, baru-baru ini terbit Surat Edaran Pemprov Sumatera Utara nomor: 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat, tertanggal 30 Agustus 2019, yang ditandatangani Sekdaprov Sumatara Utara, Sabrina. 

Menurut Andy, surat itu hanya untuk tertib administrasi. 

Mengacu pada Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, tidak ada keharusan bagi ASN yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyelidik/penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan KPK RI terkait perkara pidana, harus memperoleh izin terlebih dahulu dari gubernur.

"Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumatera Utara dipandang perlu menerbitkan surat tersebut," kata Andy.

Pemprov menurut Andy, menyadari bahwa untuk menghindari perbuatan yang dikategorikan sebagai 'sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi', sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah memerintahkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumatera Utara mengikuti beberapa ketentuan.

Di antaranya, sebelum menghadiri permintaan keterangan, terlebih dahulu melapor kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Cq Kepala Biro Hukum, untuk seterusnya diterbitkan surat perintah tugas kepada ASN yang diminta keterangan.

Kemudian, pemberian keterangan dilakukan sesuai dengan Hukum Acara Pidana (vide UU Nomor 8 Tahun 1981). 

Pemberian keterangan tersebut dapat didampingi oleh Biro Hukum Setdaprov Sumatera Utara. Serta melaporkan hasil permintaan keterangan kepada Gubernur Sumatera Utara Cq Kepala Biro Hukum. []

Berita terkait
KPK Geledah Ruangan Wali Kota Medan Hingga Sore
Hingga sore petugas KPK masih tampak memeriksa ruangan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Jumat 18 Oktober 2019.
BaraJP Medan Sayangkan OTT Eldin
BaraJP kota Medan sangat menyayangkan atas tertangkapnya wali kota Medan Dzulmi Eldin akibat Korupsi.
Setelah OTT, Kantor Wali Kota Medan Digeledah KPK
KPK bersama pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kantor Wali Kota Medan yang telah menjadi tersangka.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.