Medan - Kepolisian Sektor Pancurbatu, Polrestabes Medan menangkap sepasang sejoli yang berbuat kejahatan. Mereka adalah RB alias HE 40 tahun dan LDS 27 tahun, Jumat 17 Juli 2020. Ketika ditangkap terungkap kalau pelaku wanita sedang hamil sekitar empat bulan.
"Iya, kita menangkap sepasang sejoli, kita belum tahu secara detail apakah keduanya sudah menikah atau masih pacaran. Tapi pengakuan wanita itu, kalau dia sedang mengandung. Mereka diamankan dari tempat indekosnya di Jalan Bunga Rinte, Gang Kaban, Lingkungan VIII, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan," kata Kepala Polsek Pancurbatu, Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Polisi, Dedy Dharma kepada Tagar.
Keduanya ditangkap berawal dari kasus pencurian satu unit handphone milik pedagang mie Aceh yang berada di Jalan Djamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan. Pedagang itu telah membuat laporan ke Mapolsek Delitua, Polrestabes Medan.
Iya, kita menangkap sepasang sejoli, kita belum tahu secara detail apakah keduanya sudah menikah atau masih pacaran.
Kemudian, kepolisian dari Delitua berkordinasi dengan pihak Pancurbatu dan melihat rekaman CCTV yang ada diseputaran lokasi pencurian. Rupanya, disaat penyelidikan, terlihatlah dua sejoli yang sedang melintasi Jalan Djamin Ginting dan persis dengan yang ada dalam rekaman kamera pengintai.
Baca juga:
- Pelaku Pencurian Mengaku Polisi di Makassar Ditangkap
- Polisi Yogyakarta Tembak Sindikat Pencurian Mobil
- Penyebab Maraknya Pencurian Gadget di Padang
- Pencurian Barang Bekas Demi Anak di Sleman
"Iya, awalnya kita memperhatikan dengan seksama, kedua orang ini persis dengan rekaman kamera CCTV, yang membuat kecurigaan kita, dipinggang lelaki itu seperti membawa senjata tajam. Makanya lelaki itu kita hentikan laju perjalanannya, kita geledah rupanya dia sedang membawa senjata tajam. Kemudian diapun kita interogasi," ungkap Dedy.
Dari interogasi itu, RB alias HE dan LDS mengakui perbuatannya. Mereka mengambil handphone milik pedagang mie aceh karena sedang butuh biaya untuk kebutuhan sehari hari.
"Jadi, kedua pelaku ini mengakui telah mengambil handphone itu. Mendapatkan kejujuran pelaku, kita melakukan pengembangan dan mencari barang bukti itu di kamar kost mereka. Dari hasil geledah itu, kita temukan sepaket sabu sabu lengkap dengan alat hisapnya (bong)," tutur Dedy.
Setelah itu, kedua pelaku sekaligus barang bukti narkoba tersebut dibawa ke Markas Komando untuk proses lebih lanjut. Sedangkan untuk kasus pencurian handphone, akan diserahkan ke Polsek Delitua.
"Laporan pencurian alat komunikasi itu berada disana (Polsek Delitua), jadi kami akan berkoordinasi dengan mereka. Sedangkan untuk kasus kepemilikan senjata tajam dan narkoba, kami yang menanganinya. Untuk tersangka lelakinya terjerat dengan tiga kasus dan perempuannya dua kasus," terang Dedy.
Pengakuan keduanya, mereka belum lama menjadi pecandu narkotika jenis sabu. Mereka dapatkan barang itu dari temannya yang identitasnya tidak diketahui.
"Aneh juga, mereka beli sabu dari temannya, tapi mereka tidak tahu siapa dan tinggal dimana teman mereka itu. Jadi kasus narkotika ini masih kami kembangkan, semoga bandar atau pengedarnya bisa ditangkap," tandasnya. []