Pasangkayu - Kembali berulah, seorang warga Dusun Kuma, Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), E, 34 tahun, yang juga residivis pencurian, kembali ditangkap polisi.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sarudu, AKP Yohanis, E ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya kasus pencucian di Dusun Sidomukti, Desa Kumasari, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu Sulbar, 5 Juni 2019 lalu.
Laptop tersebut dibuangnya ke sungai, sedangkan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, pelaku mengarah ke E dan kami langsung melakukan penangkapan,"kata Yohanis, kepada Tagar via WhatsApp pribadinya, Minggu 12 Juni 2020.
Dia mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan interogasi, E, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia mengaku bahwa dialah yang telah melakukan pencurian tersebut,"katanya.
Yohanis menjelaskan, dari pengakuan E, dirinya telah mencuri sebuah laptop merek lenovo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 350.000.
"Laptop tersebut dibuangnya ke sungai, sedangkan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,"kata Yohanis.
Dalam melakukan aksinya, E memanjat pagar rumah korban kemudian mengambil satu unit laptop dan uang tunai Rp 350.000.
Atas perbuatannya E diancam hukum sembilan tahun penjara. []