Bantul - Seorang perempuan berinisial WS 47 tahun, kembali berurusan dengan pihak polisi. Dia ditangkap setelah melakukan pencurian di daerah Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kapolsek Piyungan, Kompol Suraji mengungkapkan, untuk kedua kalinya, pihaknya menangkap WS dengan kasus yang sama. "Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban ditambah dengan adanya keresahan masyarakat beberapa minggu terakhir," katanya ketika dihubungi pada Selasa 14 Juli 2020.
Modusnya tergolong unik, karena aksi dilakukan pada siang hari, antara pukul 09.00 - 11.00 WIB. WS berpura-pura menjadi pedagang keliling yang menawarkan dagangannya memasuki dari kampung ke kampung. "Beberapa kali ada laporan dari warga Piyungan yang resah dengan pencurian di sekitar jam 9 pagi hingga jam 11 siang," kata Suraji.
Kapolsek menjelaskan pada tanggal 7 Juli 2020 lalu, WS telah mencuri di rumah Poniyah. Tiga hari berikutnya kejadian serupa juga dialami Pariem. Keduanya merupakan warga Padukuhan Rejosari, Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan.
Dari dua rumah itu, WS berhasil menggondol uang Rp 3,4 juta dan juga emas berupa kalung rantai seberat 10 gram. "Di rumah pertama itu tidak ada orang, lalu pelaku berhasil masuk dan menggasak tas yang isinya uang tunai sebesar 3 juta sekian, lalu korban melaporkan pada 9 Juli lalu," kata Kapolsek.
Beberapa kali ada laporan dari warga Piyungan yang resah dengan pencurian di sekitar jam 9 pagi hingga jam 11 siang.
Lalu pada keesokan harinya 10 Juli WS kembali beraksi di ruamh Pariem dengan menggasak sejumlah perhiasan dengan total 13 juta. "Tanggal 10 WS kembali beraksi di rumah Pariem yang sedang kosong juga, hari itu pemilik rumah sedang berpergian. Korban pun juga melaporkan kepada kami," jelasnya.
Setelah itu pihak kepolisian langsung penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap pada 11 Juli lalu di kediamannya Srigading, Kecamatan Sanden, Bantul. Ternyata WS seorang residivis. "Setelah kami amankan dan kami periksa ternyata WS ini merupakan residivis dengan kasus yang sama di wilayah Sleman, dengan modus yang cukup unik," ujar Suraji.
Modusnya dengan pura-pura menawarkan barang dagangan kemudian masuk ke dalam rumah saat rumah tersebut dalam keadaan kosong. Namun ketika rumah dalam keadaan terkunci, tersangka membuka sendiri dengan mencari kunci yang ada di sekitar rumah.
"Jadi, dagangan hanya modus untuk pencurian. Tersangka mengetuk-ketuk pintu rumah korban dan jika tidak ada jawaban dari pemilik rumah tersangka masuk. Tapi kalau ada orang, tersangka pergi dan tidak menawarkan dagangannya," jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polsek Piyungan, dan segera dipindahkan ke rumah tahanan khusus perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta. []