Sleman - Kasus penipuan berkedok foto perempuan cantik di Yogyakarta yang dilakukan sepasang ABG kumpul kebo ternyata tidak hanya sekali. Korban terakhir adalah Duta Adi Saputra, 18 tahun, warga Magelang, Jawa Tengah. Motor KLX milik korban dibawa kabur saat berada di halte bus sekitar Lapangan Denggung, Kapanewon/Kabupaten Sleman.
Akibat ulahnya, kedua pelaku ini ditangkap Polsek Sleman. "Penipuan dilakukan pada Sabtu, 2 Januari 2021 sekitar pukul 22.15 WIB," Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sleman, Inspektur Satu (Iptu) Eko Haryanto kepada wartawan, Selasa, 26 Januari 2021.
Baca Juga:
Identitas sejoli ABG ini yakni berinisial DS, pria usia 20 tahun, warga asal Kalurahan Monggol, Kapanewon Septosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Sedangkan perempuannya berinisial DN, 17 tahun warga asal Balecarur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Dari pengembangan kasus ini, terungkap sepasang ABG yang mendiami indekos bebas ala Texas di Badran, Kota Yogyakarta ini ternyata sejak Desember sampai Januari, setidaknya sudah ada empat orang yang menjadi korban kejahatannya. "Dua di antaranya di wilayah Kapanewon Sleman dan Kapanewon Turi, satu di wilayah Kota Yogyakarta dan satu di wilayah Bantul. Dengan total kendaraan sebanyak lima motor," katanya.
Penipuan yang dilakukan sepasang kekasih ini dengan modus mamasang foto perempuan cantik dengan nama akun Dinasti di Facebook. Foto perempuan cantik ini bukan wajah tersangka DN, namun wajah perempuan lain. Tujuannya hanya untuk menarik hati calon korban. Setelah calon korban tertarik lalu diajak ketemuan.
Namun tersangka yang perempuan karena masih pelajar kami titipkan ke BPRS PA Sleman.
Saat di lokasi pertemuan yang disepakati, calon korban tidak bertemu dengan perempuan yang di foto Facebook akun Dinasti, melainkan dengan tersangka pria atau DS yang mengaku sebagai adik perempuan tersebut. DS membonceng calon korban untuk diantar menemui kakaknya.
Dalam perjalanan pura-pura berhenti untuk beli rokok atau minuman di warung. Saat calon korban lengah, momen itulah dimanfaatkan DS beraksi dengan membawa kabur motor milik korban. Dalam penipuan ini, peran DN adalah pemilik akun Facebook Dinasti tersebut. Sedangkan pacarnya atau DS yang mengendalikan akun abal-abal tersebut.
Baca Juga:
Dua tersangka ini tinggal bersama di indekos bebas yang berada di Kampung Badran, Jetis, Kota Yogyakarta. Harga sewanya sekitar Rp 700 ribu per bulan. Si perempuan yang masih duduk di bangku sekolah ini membohongi kedua orang tuanya. DN pamit pada keluarganya dari rumah untuk mengekos dengan alasan sekolah sambil bekerja di tempat konter handphone.
Iptu Eko mengatakan, atas perbuatannya, dua tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. “Namun tersangka yang perempuan karena masih pelajar kami titipkan ke BPRS PA Sleman,” katanya. []