Seorang Warga Aceh Ketahuan Merusak Mobil Penjabat

Seorang warga Kabupaten Aceh Besar berinisial KH, 55 tahun, ketahuan merusak mobil Kepala Bappeda Aceh.
Deretan kendaraan dinas pimpinan parlemen, Toyota Crown 2.5 HV G-Executive di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019. Sebanyak 19 pimpinan DPR, MPR dan DPD mendapat fasilitas mobil dinas baru. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Banda Aceh - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Banda Aceh mengamankan seorang warga Kabupaten Aceh Besar berinisial KH, 55 tahun, karena merusak mobil Kepala Bappeda Aceh pada Senin, 29 Juni 2020.

Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Taufiq mengatakan, KH diamankan untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya yang merusak mobil dinas pejabat di Bappeda Aceh. Ia diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/302/VI/Yan. 2.5/2020/SPKT.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan proses lebih lanjut,” kata Taufiq saat dikonfirmasi Tagar, Senin, 29 Juni 2020 malam.

Setelah berada di kantin kurang lebih satu jam pelaku meminta izin untuk pulang dan melintas di depan lobi kantor Bappeda Aceh.

Ia menjelaskan, aksi perusakan tersebut dilakukaan saat mobil dinas itu terparkir di depan kantor Bappeda Aceh di kawasan Kuta Alam. Pelaku mendatangi kantor tersebut pada pukul 11.45 WIB.

Kata Taufiq, saat masuk ke kantor Bappeda Aceh, pelaku langsung menuju lantai dua kantor. Tak jelas penyebabnya, pelaku terlibat keributan dengan pegawai di kantor tersebut sehingga diamankan ke kantin kantor.

“Setelah berada di kantin kurang lebih satu jam pelaku meminta izin untuk pulang dan melintas di depan lobi kantor Bappeda Aceh,” ujar Taufiq.

Saat melintas di depan lobi kantor, kata Taufiq, pelaku melakukan perusakan mobil dinas Bapeda Aceh dengan cara memecahkan kaca depan menggunakan palu. Usai melakukan aksi, pelaku diamankan oleh petugas keamanan kantor.

Akibat perusakan itu, ujar Taufiq, Kantor Bapeda Aceh mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Atas kejadian ini, aksi pelaku dilaporkan ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Pelaku saat ini sedang diperiksa terkait motif melakukan perusakan itu. Hasil penyelidikan terhadap pelaku perusakan didapatkan informasi dari saksi bahwa pelaku sudah diamankan di piket Satpam jaga lobi usai melakukan perusakan, dan kemudian dibawa ke polisi,” ujarnya. []

Berita terkait
Pasien Covid-19 di Aceh yang Meninggal Jadi 3 Orang
Jumlah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal di Aceh menjadi 3 orang.
Corona di Aceh Meningkat, RSUZA Tambah Ruang Isolasi
Antisipasi melonjaknya pasien positif corona di Aceh, Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin menambahkan 24 ruangan isolasi.
Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Selatan
Seekor harimau Sumatera ditemukan mati di Desa Kapa Seusak, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.