Seorang PNS Aceh Terciduk Nyabu Bareng Wanita Bukan Muhrimnya

Seorang PNS di Aceh ditangkap aparat kepolisian karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu dengan seorang wanita non muhrim.
Ilustrasi seorang wanita memperlihatkan narkoba. (Foto: Tagar/Getty Images)

Banda Aceh - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), AA, 37 tahun, bersama dengan pasangannya, YY, 43 tahun, ditangkap polisi karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Kepala Satnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Raja Harahap mengatakan, AA ditangkap pada Jumat, 8 Januari 2021 pukul 22.00 WIB di kediamannya dengan seorang wanita, YY warga Kabupaten Aceh Timur.

"Dari penangkapan oknum PNS dengan wanita yang bukan muhrimnya, kami mengamankan barang bukti satu buah kotak rokok, yang di dalamnya ada tujuh bungkusan bekas sabu yang sudah digunakan serta satu bungkus ganja," kata Raja Harahap, Minggu, 10 Januari 2021.

Sebelum ditangkap, kata Raja, kedua pasangan non muhrim itu ternyata sudah duluan menggunakan barang haram tersebut dua hari sebelumnya.

Kini kedua penjual narkotika itu sudah dimasukkan dalam DPO Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh

"Sehingga sabu seberat 0,11 gram, merupakan sisa yang belum sempat digunakan," katanya.

Kemudian untuk jenis ganja yang ikut diamankan masih utuh dari kedua tersangka dan belum sempat digunakan.

Baca juga:

Dari keterangan oknum PNS, dua paket sabu berukuran kecil yang digunakan AA dengan wanita YY, dibeli dari seorang pelaku berinisial FL, seharga Rp 200 ribu dan diantar langsung kepada AA di Kecamatan Peukan Bada. Sementara satu bungkus ganja dibeli dari AG seharga Rp 30 ribu.

"Kini kedua penjual narkotika itu sudah dimasukkan dalam DPO Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh," sebutnya.

Terkait apakah pasangan non muhrim tersebut telah melakukan hubungan suami istri, pihaknya kata Raja masih dalam proses pemeriksaan. "Sejauh ini masih didalami," ujarnya.

Terhadap tersangka AA dan YY, dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun. []

Berita terkait
Polisi Tangkap 6 Penyelundup 61 Kilogram Sabu di Aceh
Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 61 kilogram narkoba jenis sabu jaringan internasional di Aceh.
Awal Tahun, 4 Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Banda Aceh
Selama dua hari di awal tahun 2021, polisi menangkap 4 pengedar dan pengguna narkoba di Banda Aceh, Aceh.
Malam Tahun Baru, Pengedar Sabu di Aceh Dibekuk Polisi
Dua pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu ditangkap polisi saat malam pergantian tahun 2020 ke 2021 di Kota Banda Aceh.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.