Banda Aceh - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), AA, 37 tahun, bersama dengan pasangannya, YY, 43 tahun, ditangkap polisi karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Kepala Satnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Raja Harahap mengatakan, AA ditangkap pada Jumat, 8 Januari 2021 pukul 22.00 WIB di kediamannya dengan seorang wanita, YY warga Kabupaten Aceh Timur.
"Dari penangkapan oknum PNS dengan wanita yang bukan muhrimnya, kami mengamankan barang bukti satu buah kotak rokok, yang di dalamnya ada tujuh bungkusan bekas sabu yang sudah digunakan serta satu bungkus ganja," kata Raja Harahap, Minggu, 10 Januari 2021.
Sebelum ditangkap, kata Raja, kedua pasangan non muhrim itu ternyata sudah duluan menggunakan barang haram tersebut dua hari sebelumnya.
Kini kedua penjual narkotika itu sudah dimasukkan dalam DPO Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh
"Sehingga sabu seberat 0,11 gram, merupakan sisa yang belum sempat digunakan," katanya.
Kemudian untuk jenis ganja yang ikut diamankan masih utuh dari kedua tersangka dan belum sempat digunakan.
Baca juga:
- Gadis Aceh Tewas dengan 11 Tusukan, Pelaku Dibekuk di Sumut
- Gegara Usir Anjing, Pria Ancam Bunuh Tetangga di Aceh
Dari keterangan oknum PNS, dua paket sabu berukuran kecil yang digunakan AA dengan wanita YY, dibeli dari seorang pelaku berinisial FL, seharga Rp 200 ribu dan diantar langsung kepada AA di Kecamatan Peukan Bada. Sementara satu bungkus ganja dibeli dari AG seharga Rp 30 ribu.
"Kini kedua penjual narkotika itu sudah dimasukkan dalam DPO Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh," sebutnya.
Terkait apakah pasangan non muhrim tersebut telah melakukan hubungan suami istri, pihaknya kata Raja masih dalam proses pemeriksaan. "Sejauh ini masih didalami," ujarnya.
Terhadap tersangka AA dan YY, dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun. []