Lhokseumawe – Kepolisian Sektor Dewantara menangkap salah seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial SA, 49 tahun warga Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Aceh.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe Kompol Ahzan mengatakan, tersangka ditangkap di salah satu warung kopi di Dusun II Desa Tambon Baroh Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pukul 11.00 WIB.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, tersangka sudah sangat meresahkan. Sehingga langsung mencari tahu di mana keberadaan dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Ahzan, Senin, 18 Mei 2020.
Apabila ada yang melihat tentang peredaran gelap narkoba, maka segera laporkan agar bisa segera dilakukan tindakan. Mari bersama-sama kita melawan peredaran gelap narkoba.
Ahzan menambahkan, usai mendapatkan informasi itu, personel Polsek Dewantara langsung serangkaian upaya penyelidikan, setelah berhasil mengetahui keberadaan tersangka personil langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Saat digeledah ditemukan tiga paket kecil diduga sabu yang diselipkan dibelakang rak piring, ada tiga bungkus paket kecil diduga sabu seberat 0,53 gram.
“Setelah diperiksa tersangka mengakui bahwa barang bukti diduga narkoba jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya, sehingga personel polsek langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti , guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut” tutur Ahzan.
Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila ada yang melihat peredaran gelap narkoba, maka segera melaporkan kepada pihak yang berwajib agar bisa segera dilakukan tindakan.
“Apabila ada yang melihat tentang peredaran gelap narkoba, maka segera laporkan agar bisa segera dilakukan tindakan. Mari bersama-sama kita melawan peredaran gelap narkoba, karena telah merusak generasi masa depan,” kata Ahzan. []