Yogyakarta - Polresta Yogyakarta melakukan rapid test kepada 95 demonstran yang ditangkap saat aksi tolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Gedung DPRD DIY Kamis Jalan Maliobooro Yogyakarta. Dari jumlah tersebut, satu orang berjenis kelamin laki-laki reaktif. Sedangkan hasil rapid test terhadap 94 orang non reaktif.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi (AKP) Riko Sanjaya mengatakan, bahwa puluhan demonstran tersebut merupakan massa yang diamankan pihak kepolisian karena sudah berbuat anarkis. Rapid test dilakukan dalam rangka mendukung terciptanya protokol pencegahan penularan Covid-19.
Baca Juga:
"Kami lakukan rapid test kepada 95 orang yang petugas amankan. Satu dari mereka menunjukkan hasil reaktif. Petugas terpaksa memulangkan yang bersangkutan untuk isolasi mandiri," kata AKP Riko Sanjaya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta. Jumat, 10 Oktober 2020.
Kami lakukan rapid test kepada 95 orang yang petugas amankan. Satu dari mereka menunjukkan hasil reaktif.
Berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, dalam waktu dekat ini satu orang reaktif tersebut akan dilakukan tes swab. "Informasi terakhir akan dilakukan swab untuk memastikan apakah dia terpapar virus corona atau tidak. Tujuannya agar mencegah penyebaran virus di Yogyakarta," ucapnya.
Baca Juga:
Menurut AKP Riko, dari puluhan orang yang diamankan, terdiri dari 36 orang berstatus sebagai mahasiswa di Yogyakarta, 32 orang dari pelajar, 16 orang sebagai wiraswasta dan 11 orang tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran.
Sementara dalam jumpa pers ini, polisi hanya menghadirkan perwakilan peserta aski yang sudah berbuat anarkis. "Karena situasi yang tidak memungkinkan ini, jadi kami tidak bisa menampilkan semua pelaku kerusuhan di DPRD DIY kemarin," ujarnya.[]