Seorang Jaksa Pukul Pendemo di Kejati Sumatera Utara

Seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pendemo di kantor kejaksaan tersebut.
Seorang jaksa di Kejati Sumatera Utara memegang leher pendemo. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, berinisial JPLB, diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pendemo di kantor kejaksaan tersebut, Jalan AH Nasution, Kota Medan pada Senin, 13 Juli 2020.

Korban adalah Eka Armada, yang juga pimpinan aksi demo organisasi Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi. Mereka melakukan aksi menuntut pengusutan kasus korupsi yang sudah dilaporkan sebelumnya.

Kepada Tagar, Eka mengakui insiden pemukulan itu. Bermula saat mereka melakukan unjuk rasa ke kantor Kejati Sumut. Aksi demo yang ke lima kali dilakukan menuntut jaksa memeriksa saksi atau menetapkan tersangka kasus yang mereka laporkan.

"Jadi karena yang menerima aksi demo kami adalah Sumanggar selaku Kasi Penkum, kami tidak mau. Kami maunya langsung diterima Kajati, atau Wakil Kajati atau Asisten Intelijen. Jadi tuntutan awal kami agar bisa bertemu dengan tiga orang dimaksud," katanya.

Sumanggar dan jaksa lainnya menyebut tiga orang dimaksud tidak berada di kantor. Massa tidak percaya dan memaksa masuk ke dalam kantor guna mengecek langsung apakah Kajati, Wakajati maupun Asisten Inlijen berada di ruangan atau tidak.

Karena massa sempat memanjat pagar kantor kejaksaan, akhirnya Sumanggar dan jaksa lainnya mempersilakan salah seorang perwakilan untuk mengecek langsung di dalam ruangan.

Sebelum sampai di depan ruangan, Eka yang menjadi perwakilan, diduga dipukul seorang jaksa berinisial JPLB. Eka bahkan mengaku didorong-dorong hingga ke luar dari dalam kantor.

"Karena mereka meminta seorang perwakilan untuk mengecek ke ruangan, maka saya sendiri yang masuk. Namun, ketika saya masih di tangga menuju ruangan Kajati, saya dipukul JPLB. Tidak itu saja, saya juga didorong agar ke luar dari kantor kejaksaan itu," ungkapnya.

Lebih jauh bahkan beberapa jaksa nyaris melakukan aksi serupa ketika Eka berada di halaman gedung Kejati Sumut. Rekan Eka sempat mendokumentasikan video arogansi para jaksa tersebut.

"Kami dari Alamp Aksi akan menyurati Kejaksaan Agung, agar jaksa arogan di Kejati Sumut dicopot," katanya.

Kami harapkan ke dapan mereka mau menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan

Adapun tuntutan mereka dalam aksi itu pengusutan dugaan korupsi di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara semasa dipimpin Abdul Haris Lubis. 

Sesuai hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia nomor: 47.C/LHP/XVIII.MDN/05/2018 tertanggal 21 Mei 2018 diketahui adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 4,7 miliar atas 16 paket pekerjaan.

"Salah satunya proyek peningkatan struktur jalan provinsi ruas Muara Soma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal dengan nomor dan tanggal kontrak: 602/UPTJJ.KN DBMBK/KPA/230/SP/2018/24 Juli 2018," kata Eka.

Penyedia jasa proyek tersebut, yaitu PT Parsaoran Membangun, di mana masa pelaksanaannya 150 hari kalender dengan nilai kontrak sebesar Rp 9,7 miliar Tahun Anggaran 2018. 

Pengerjaannya juga diawasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Pengerjaan itu diduga tidak sesuai dengan bestek, karena baru beberapa bulan pengerjaannya selesai, kondisi jalan saat ini sudah rusak," terang Eka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian membenarkan adanya insiden pemukulan peserta aksi demo. Menurut dia, massa sudah melanggar hukum, sehingga didorong agar ke luar dari kantor.

"Jadi begini, awalnya massa dengan secara paksa masuk ke dalam kantor, memanjat pagar kantor, sehingga kami melarangnya. Karena tidak bisa dilarang, sehingga dipukul kepalanya. Kami arahkan agar mereka menyampaikan aspirasi dengan aturan," katanya.

Kemudian, massa memaksa masuk ke dalam kantor untuk melihat keberadaan Kajati, Wakajati maupun Asisten Intelijen. Padahal ketiganya sedang tidak berada di kantor.

"Sudah saya sampaikan kepada massa, bahwa Bapak Kajati, Wakajati dan Asisten Inlijen sedang tidak di kantor. Namun mereka memaksa masuk ke dalam ruangan, kami harapkan ke dapan mereka mau menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan," ungkapnya.

Menurut Sumanggar, aspirasi yang disampaikan oleh massa sudah diterima oleh kejaksaan dan itu kata dia akan ditindaklanjuti.[]

Berita terkait
Polda Sumut Tahan 6 Polisi Kasus Penganiayaan Saksi
Polda Sumut menahan 6 orang personel Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan dalam kasus dugaan penganiayaan saksi pembunuhan, bernama Sarpan.
Kembali 39 Warga Sumut Positif Covid-19
Kembali, 39 warga Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dinyatakan Positif Covid-19. Hingga kini total orang positif Covid-19 di Sumut 2.323 orang.
Covid-19 Sumut: Medan Bertambah 53, Deli Serdang 11
Kasus positif Covid-19 di Sumatera Utara kembali bertambah 87 orang. 53 diantaranya berada di Kota Medan dan 11 di Deli Serdang.