Polda Sumut Tahan 6 Polisi Kasus Penganiayaan Saksi

Polda Sumut menahan 6 orang personel Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan dalam kasus dugaan penganiayaan saksi pembunuhan, bernama Sarpan.
Gedung Rumah Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang personel Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan dalam kasus dugaan penganiayaan saksi pembunuhan, bernama Sarpan.

Hasilnya enam orang terbukti melakukan pelanggaran dan kesalahan dalam memeriksa saksi pembunuhan yang telah dilakukan AZ terhadap Dodi Sumanto pada Senin, 29 Juni 2020.

Ke enam polisi terbukti melanggar kode etik dan diberikan tindakan disiplin, tiga di antaranya perwira, terdiri dari Kapolsek Percut Sei Tuan, Komisaris Polisi Otniel Siahaan, Kepala Unit Reskim, Inspektur Satu Luis dan Pembantu Kanit Reskrim. Sedangkan tiga lainnya bintara.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi, MP Nainggolan membenarkan keterlibatan enam personel Polsek Percut Sei Tuan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Sarpan.

"Ke enam personel terdiri dari tiga perwira dan tiga bintara telah terbukti melakukan pelanggaran. Itu berdasarkan pemeriksaan Bidang Propam Polda Sumut," kata Nainggolan, kepada Tagar, Senin, 13 Juli 2020.

Namun, Nainggolan belum mengetahui secara detail dan spesifik perihal pelanggaran yang dilakukan ke enamnya. Apakah melakukan penganiayaan terhadap saksi, atau dikarenakan saksi dimasukkan ke dalam rumah tahanan sementara di Mapolsek Percut Sei Tuan.

"Nanti akan saya kabari lagi untuk lebih detailnya, namun ke enamnya telah terbukti melakukan pelanggar dan akan diberikan sanksi. Sedangkan untuk sanksinya, itu belum bisa kami rincikan dan itu tergantung dengan sejauh mana perbuatan mereka," ungkapnya.

Ada beberapa jenis sanksi yang akan diberikan kepada polisi yang melakukan pelanggaran kode etik dan tindakan disiplin. Misalnya dilakukan penahanan di tempat khusus selama 21 hari, demosi maupun penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan.

Kalau mereka (polisi) tidak memukuli saya, mana mungkin saya bonyok-bonyok begini

"Selain itu, bisa juga sanksinya penundaan menerima gaji berkala. Nanti, dalam kasus ini, yang menyidangkannya adalah ankumnya, atasan yang berhak menghukum, misalnya mereka personel Polrestabes Medan, maka Kepala Polrestabes Medan yang akan menyidangkannya," terang Nainggolan.

Informasi yang diterima, enam personel kepolisian yang melanggar disiplin telah dibawa ke Ruangan Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Utara.

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti), Ajun Komisaris Besar Polisi AE Hutabarat mengakui itu. Hanya saja, mereka tidak ditahan, melainkan ditempatkan dalam ruangan khusus (raksus).

"Mereka ditempatkan di ruangan khusus, bukan ditahan. Karena mereka belum disidang. Mungkin mereka hanya 21 hari di dalam ruangan itu. Setelah ada keputusan lebih lanjut, barulah akan dilakukan tindakan lanjutannya," ungkap AE Hutabarat.

Sebagaimana diketahui, Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan dituduh menganiaya saksi kasus pembunuhan bernama Sarpan, 51 tahun, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sarpan adalah saksi atas kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan AZ terhadap Dodi Somanto, 40 tahun, warga Jalan Sidomulyo Gang Seriti, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis, 2 Juli 2020.

Sarpan yang diperiksa penyidik tidak kunjung dipulangkan sejak Jumat, 3 Juli 2020. Setelah massa datang ke Mapolsek Percut Sei Tuan, tepatnya pada Senin, 6 Juli 2020, barulah kepolisian memulangkannya.

Hanya saja saat polisi melepasnya, Sarpan yang diketahui mandor dari Dodi Somanto yang ketika itu sedang bekerja di rumah AZ, dalam kondisi babak belur seperti terkena pukulan.

Sarpan kepada Tagar melalui sambungan telepon selulernya pada Selasa, 7 Juli 2020 mengaku telah dianiaya polisi selama proses pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tewasnya Dodi Somanto.

"Kalau mereka (polisi) tidak memukuli saya, mana mungkin saya bonyok-bonyok begini," kata Sarpan.[]

Berita terkait
Tahanan Polda Sumut Kasus Narkotika Meninggal
Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RS, meninggal dunia di rumah tahanan (rutan) sementara Mapolda Sumatera Utara.
Saksi Pembunuhan Dianiaya Polisi Dirawat di RS Medan
Saksi kasus pembunuhan yang diduga dianiaya polisi di Medan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Haji Medan sejak Rabu, 8 Juli 2020.
Aniaya Saksi Pembunuhan, 9 Polisi di Sumut Diperiksa
Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut, kini tengah memeriksa sembilan personel yang bertugas di Polsek Percut Sei Tuan.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.