Jakarta - Senat Amerika Serikat (AS) telah menggelar sidang pemakzulan terhadapa Presiden Donald Trump untuk menentukan apakah dicopot atau tidak. Sidang ini resmi digelar sejak Kamis, 16 Januari 2020.
Sidang dilangsungkan saat badan pengawas kongres menganggap bahwa Gedung Putih telah melanggar hukum dengan menahan bantuan keamanan bagi Ukraina, yang sudah disetujui Kongres. Demikian dikutip dari Antara, Jumat, 17 Januari 2020.
Adam Schiff dari Demokrat, yang memimpin tim beranggotakan tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang akan akan bertindak sebagai jaksa, hadir di ruangan Senat untuk membacakan dua dakwaan yang disahkan oleh DPR pada 18 Desember.
Menurut dua dakwaan itu, Donald Trump telah menyelewengkan kekuasaan serta merintangi Kongres dalam menjalankan tindakan terkait Ukraina. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung John Roberts.
Senat diperkirakan akan membebaskan Trump karena sejauh ini tidak ada satu pun dari 53 anggota asal Partai Republik yang mengutarakan dukungannya bagi pemecatan Donald Trump.
Donald Trump bisa dipecat apabila mayoritas dua-pertiga anggota menyatakan setuju. Trump telah membantah melakukan kesalahan dan menyebut proses pemakzulan itu sebagai kebohongan.
Pernyataan-pernyataan pembuka dijadwalkan akan dimulai pada Selasa, 21 Januari 2020.
Penyalahgunaan kekuasaan, yang disebutkan dalam pasal pemakzulan yang disahkan DPR, itu termasuk berupa tindakan Donald Trump menahan bantuan keamanan senilai 391 juta dolar AS (sekitar Rp 5,3 triliun) bagi Ukraina.
Penahanan dana itu, menurut Demokrat, ditujukan untuk menekan Kiev agar menyelidiki saingan politik Trump, Joe Biden, yang kemungkinan akan jadi kandidat presiden dari Demokrat untuk menghadapi Trump pada pemilihan presiden 3 November.
Kongres telah menyetujui pendanaan itu guna membantu Ukraina memerangi separatis dukungan Rusia. Dana itu sudah disediakan pada September setelah perdebatan itu muncul ke publik. []