Banda Aceh - Satuan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Resor Kota (Sat Intelkam Polresta) Banda Aceh akhirnya melepas 8 mahasiswa yang sebelumnya diamankan karena melakukan aksi di bundaran Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Aceh, Selasa, 7 Juli 2020.
Kasat Intelkam Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Hyrowo mengatakan, setelah diinterogasi, 8 mahasiswa itu dilepas dan menantangani surat pernyataan tak mengulangi lagi perbuatan yang sama. Penjemputan 8 mahasiswa ini dilakukan oleh Koalisi NGO HAM Aceh.
“Kami interogasi sedikit, kegiatan mereka tidak ada STTP, memang benar ada pemberitahuan, pemberitahuan malam minggu, harusnya kalau di PP 60 itu kan 3 sebelum pelaksaan aksi, dan itu hari kerja,” ujarnya saat dihubungi, Selasa, 7 Juli 2020 malam.
Karena mereka tuntutannya refleksi kepemimpinan Irwandi-Nova, jadi sudah kita coba, awal mereka mau audiensi.
Ia menjelaskan, sebelum melakukan aksi, kedelapan mahasiswa itu sempat berkonsultasi dengan pihak kepolisian. Pihak kepolisian menyarankan mereka untuk beraudiensi dengan Biro Humas Pemerintah Aceh.
“Karena mereka tuntutannya refleksi kepemimpinan Irwandi-Nova, jadi sudah kita coba, awal mereka mau audiensi,” tutur Hyrowo.
Namun, kata Hyrowo, pihak Biro Humas Pemerintah Aceh kemudian menyarankan agar audiensi dilakukan dengan Kesbangpol Aceh. Lalu, pihaknya memfasilitasi agar mahasiswa mendatangi Kesbagpol Aceh.
“Kita tunggu di Kesbangpol, ternyata mereka tidak datang. Makanya langsung kita amankan, di PP 60 itu juga memang hak mereka menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi kewajiban mereka harus ada surat tanda terima pemberitahuan dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 8 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggai di Provinsi Aceh dikabarkan diamankan petugas kepolisian karena melakukan aksi di jalan raya, tepatnya di Bundaran Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Selasa, 7 Juli 2020.
Berdasarkan informasi dihimpun Tagar, kedelapan mahasiswa itu adalah Heru Nurkhairan Lase, Muhammad Aji Zulhilmi, Denni Hayatul Umara, Muhammad Riski, Aminul Mukminin Sekedang, Zulfan, Ahlul Zikri dan Rahmanda Zidane.
Kedelapan mahasiswa tersebut dilaporkan berasal dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Aceh, Universitas Teuku Umar (UTU) dan Universitwa Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe.
Hyrowo membenarkan adanya 8 mahasiswa yang diamankan di Mapolresta setempat. Mereka diamankan karena melakukan aksi tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Baca juga: Demo di Jalan Raya, 8 Mahasiswa Aceh Diamankan
“Siap bang, kita ambil keterangan bang karena untuk aksi tiak ada STTP-nya,” kata Hyrowo saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa, 7 Juli 2020.
Menurut Hyrowo, kedelapan mahasiswa itu saat ini masih dimintai keterangan di Mapolresta Banda Aceh. Dari keterangan awal, kedelapan mahasiswa ini melakukan akti dengan tuntutan kegagalan pemerintahan di Tanah Rencong.
“(Tuntutan mereka) soal kegagalan pemerintahan di Aceh bang,” katanya. []