Sembunyi di WC, Pengedar Sabu di Sergei Ditangkap

Polsek Dolok Masihul, Serdang Bedagai menemukan sabu 1,13 gram yang disembunyikan di dalam lemari.
Pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Polsek Dolok Masihul. (Foto: Istimewa/Tagar)

Serdang Bedagai - Kepolisian Sektor Dolok Masihul, Serdang Bedagai menangkap pengedar narkoba berinisial NP alias Udin, 52 tahun. Sebelum ditangkap, Udin sempat bersembunyi di WC atau kamar mandi. 

Kepala Kepolisian Sektor Dolok Masihul, Sergai, Ajun Komisaris J Panjaitan membenarkan adanya penangkapan itu. Udin ditangkap di rumahnya yang sering dijadikan tempat transaksi sabu berdasarkan laporan warga.

Lalu anggota curiga dan langsung melakukan pengejaran.

"Dikediamannya itu, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga meresahkan masyarakat," ujarnya kepada Tagar, Minggu 13 September 2020.

Sebelum ditangkap, polisi melakukan penyelidikan. Rupanya, sewaktu melakukan penyelidikan, tepatnya disekitar rumah, polisi melihat pelaku berlari dari kamar mandi yang berada diluar rumah. 

"Lalu anggota curiga dan langsung melakukan pengejaran," kata J Panjaitan, kepada awak media, Minggu 13 September 2020.

Pelaku kalah cepat dengan kepolisian berhasil diamankan. Kemudian tim anti narkoba ini melakukan pengeledahan sekujur tubuhnya. Tapi, mereka tidak menemukan barang ilegal itu.

"Kami interogasi pelaku dan dia akhirnya menunjukkan penyimpanan narkoba itu dari dalam lemari plastik dirumahnya. Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan, dari mana pelaku mendapatkan narkoba itu," tuturnya. 

Pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti diantaranya empat plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,13 gram.

Selanjutnya enam lembar plastik klip transparan dalam keadaan kosong, satu batang kaca pireks yang ada cairan putih sudah membeku, dua batang pipet yang salah satu sudah dimodif jadi huruf L, satu batang pipet plastik yang salah satu ujung dimodif jadi sekop dan satu buah botol kaca.

"Pelaku dijerat dengan pasal 114 subs pasal112, UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.[]

Berita terkait
IRT Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Ular Sergei
IRT asal Deli Serdang tersebut sebelumnya dilaporkan hilang sejak tiga hari dan baru ditemukan dalam mengambang di Sungai Ular Serdang Bedagai.
Mencuri Motor NMax di Deli Serdang Upah Rp 500 Ribu
Buronan kasus pencurian sepeda motor di Deli Serdang, berinisial JN, 25 tahun, ditangkap Kepolisian Resor Pancurbatu, Resor Kota Besar Medan.
Bobby Nasution Ingin Kembalikan Religius Medan
Bakal calon Wali Kota Medan Bobby Nasution sowan ke PW Al Washliyah sekaligus menyerap aspirasi dari para tokoh agama Medan.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.