Mencuri Motor NMax di Deli Serdang Upah Rp 500 Ribu

Buronan kasus pencurian sepeda motor di Deli Serdang, berinisial JN, 25 tahun, ditangkap Kepolisian Resor Pancurbatu, Resor Kota Besar Medan.
Pelaku JN ketika diamankan di Mapolsek Pancurbatu, Polrestabes Medan.(Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Buronan kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, berinisial JN, 25 tahun, ditangkap Kepolisian Resor Pancurbatu, Resor Kota Besar Medan.

JN adalah warga Desa Tegal Sari, Perumahan Bukit Indah Permai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Dia bersama komplotannya mencuri sepeda motor milik Doni Artha, 38 tahun, warga Jalan Jamin Ginting, Tuntungan l, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli serdang.

Mereka masuk ke rumah Doni dengan cara merusak jendela. Setelah berada di dalam rumah, mereka berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha NMax nomor polisi BK 4317 RAZ.

Aksi itu berlangsung pada Minggu, 15 Maret 2020. Sepeda motor lalu mereka jual kepada penadah. Dari hasil panjualan, JN cuma menerima upah sebesar Rp 500 ribu.

Tindakan pencurian itu sampai ke meja polisi yang kemudian melakukan penyelidikan. Tiga pelaku berhasil ditangkap lebih awal, sebelum kemudian membekuk JN.

Kepala Kepolisian Sektor Pancurbatu, Resor Kota Besar Medan, Ajun Komisaris Polisi Dedy Dharma, menyebut anak buahnya telah menangkap JN pada Selasa, 8 September 2020 dari kediamannya. 

Kami berpesan kepada masyarakat, jangan lupa mengunci ganda sepeda motornya, untuk mengantisipasi pencurian sepeda motor

JN sebelumnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO kepolisian.

"Sebelum menangkap JN, kami mengamankan tiga orang rekannya. Dari keterangan rekannya itu, kami buru JN dan dia ditangkap di kediamanya tanpa perlawanan," kata Dedy kepada Tagar, Kamis, 10 September 2020.

Setelah didalami penyidik, JN mengaku mendapatkan upah Rp 500 ribu dari hasil kejahatannya. Dalam kejadian ini Doni Artha mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta.

"Uang yang didapatkan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya. Selain menangkap pelaku, seorang penadah tempat mereka menjual sepeda motor sebelumnya juga telah kami amankan," tuturnya.

Tak cuma mengamankan para pelaku, polisi juga sudah menyita sepeda motor hasil curian dari penadah.

Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Berkas acara pemeriksaan segera kami limpahkan ke kejaksaan. Kami berpesan kepada masyarakat, jangan lupa mengunci ganda sepeda motornya, untuk mengantisipasi pencurian sepeda motor," terangnya.[]

Berita terkait
Penampakan Aksi Pencurian di Apple Keroak Jogja
Atap Toko Apple Keroak Jogja dibobol pencuri. Sejumlah barang berharga senilai Rp 10 juta raib. Berikut penampakan aksinya yang terekam CCTV.
Napi Makassar Kendalikan Pencurian Mobil di Hotel
Polisi di Ujungpandang membongkar sindikat pencurian mobil mewah di hotel yang dikendalikan seorang napi di Lapas Makassar.
Modus Pencurian di Kantor Pengacara Surabaya
Polrestabes Surabaya menembak kedua kaki pelaku pencurian di kantor pengacara di wilayah Kecamatan Genteng karena mencoba kabur.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.