Sembilan Provinsi Jadwalkan Rekapitulasi Pemilu 2019

KPU RI kembali melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 sembilan provinsi.
Sembilan provinsi jadwalkan rekapitulasi Pemilu 2019.

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kembali melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 sembilan provinsi, Selasa 14 Mei 2019.

Sembilan provinsi meliputi Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Banten, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional, dibagi dalam dua panel dan dimulai sekitar pukul 10:00 WIB. Saat ini penghitungan suara masih berlangsung untuk provinsi Jawa Timur dan Jambi.

Hingga Senin 13 Mei 2019, 14 provinsi yang telah menyelesaikan rekapitulasi 100 persen adalah Sulawesi Utara, Maluku Utara, Lampung, Kaltim, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan. Selain itu, Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Bali, dan Bangka Belitung.

Pasangan calon Jokowi-Ma'ruf Amin unggul di 11 provinsi, yakni Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Kalimantan Barat, DIY, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Lampung, dan Sulawesi Utara.

Sementara Prabowo-Sandiaga Uno unggul di tiga provinsi yakni di Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Maluku Utara.

Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara sendiri tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual berjenjang dari tingkat TPS, Kecamatan, berlanjut ke Kabupaten/Kota, Provinsi, dan berakhir di tingkat nasional.

Jadwal rekapitulasi secara keseluruhan dimulai sejak tanggal 18 April-22 Mei 2019.

Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Dilanjutkan di tingkat Kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.

Di Provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019. Dan, rekapitulasi digelar pada tingkat nasional, dimulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019.

Baca juga:

Berita terkait
0
Sandiaga Uno Dorong Perluasan Pasar Pelaku Ekraf di Tegal Lewat AKI 2022
Sandiaga Uno sarana promosi melalui digitalisasi menjadi bagian penting yang diperlukan 27 pelaku ekraf Tegal yang berpartisipasi dalam AKI 2022.