Situng KPU Bukan Dasar Penetapan Hasil Pemilu

KPU Jawa tengah menegaskan Situng suara bukan menjadi dasar bagi KPU menetapkan hasil Pemilu 2019.
Aksi kartu merah yang diarahkan ke KPU dan Bawaslu Jateng. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang - Sistem Informasi Penghitungan (Situng) suara bukan dasar bagi KPU menetapkan hasil Pemilu 2019. Demikian disampaikan KPU Jawa Tengah (Jateng) menyikapi tuntutan audit forensik atas Situng KPU.

"Soal situng, hal itu bukan merupakan hitungan yang digunakan dalam penetapan hasil pemilu," tegas Komisioner KPU Jateng Paulus Widiyantoro kepada Tagar di Semarang, Sabtu 11 Mei 2019 malam.

Paulus menjelaskan, penetapan hasil Pemilu dilakukan berdasarkan penghitungan suara secara manual. Mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kota, provinsi, hingga nasional di KPU RI. Acuan adalah hasil pleno rekapitulasi secara berjenjang di semua tingkatan.

"Yang dipakai menghitung hasil pemilu adalah pemungutan suara yang dituangkan dalam form C1 dan direkapitulasi secara berjenjang. Dan itu bisa dipantau oleh semua masyarakat, termasuk saksi peserta pemilu," beber dia.

Permintaan audit forensik Situng KPU jelas tidak bisa dilakukan lantaran tidak akan mempengaruhi hasil Pemilu 2019. Situng KPU semata dimaksudkan untuk mewujudkan semangat keterbukaan dan kecepatan informasi.

Jika ada jumlah tidak selaras dengan hasil penghitungan manual, maka dilakukan koreksi atas Situng KPU. "Namun kami selalu menghargai setiap pendapat dan aspirasi yang disampaikan kepada kami," kata Paulus.

Soal tuntutan otopsi penyelenggara yang meninggal dan permintaan mundur sebagai komisioner KPU, Paulus enggan menanggapi. "Tidak usah saya tanggapi ya kalau soal itu," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Gerakan Rakyat Kawal Suara Rakyat mengkritisi kinerja KPU dan Bawaslu dianggap tidak profesional. Mereka melayangkan kartu merah sembari mengajukan tuntutan audit forensik Situng KPU, otopsi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dan permintaan mundur.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin menyatakan, tudingan pihaknya melempem di penanganan pelanggaran pemilu tidak mendasar.

"Tidak profesionalnya dimana? Melempemnya dimana? Kita lihat fakta di lapangan saja, disertai data dan fakta. Menyampaikan pendapat dan penilaian boleh-boleh saja tapi harus disertai dengan data dan fakta," tegas dia.

Bagi Rofiuddin, semua dugaan pelanggaran, baik temuan maupun laporan masyarakat, pasti ditindaklanjuti dan ada status penanganan perkaranya. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.