Ahmad Dhani, Antara Kasus Pencemaran Nama Baik dan Penggelapan Investasi

Ahmad Dhani, antara kasus pencemaran nama baik dan penggelapan investasi. Dhani besok diperiksa untuk kasus apa sebenarnya?
Ahmad Dhani. (Foto: Instagram/Ahmad Dhani)

Jakarta, (Tagar 22/10/2019) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo membantah bahwa penetapan status tersangka terhadap musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terkait kepentingan politik tertentu.

"Tidak ada (muatan politis). Polisi bertindak berdasarkan fakta hukum. Jadi tidak boleh dikaitkan dengan yang lain. Kami murni berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam suatu peristiwa pidana," kata Brigjen Dedi di Jakarta, Senin (22/10) mengutip kantor berita Antara.

Dedi menegaskan polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka jika sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Pihaknya pun menegaskan bahwa Polri sebagai aparat penegak hukum bersifat netral dan tidak memihak pada pelaksanaan Pemilu 2019.

Sebelumnya Sekretaris DPD Gerindra Jatim Anwar Sadad mencurigai bahwa polisi telah mengkriminalisasi Dhani dengan menetapkannya sebagai tersangka.

Baca juga: Ahmad Dhani Dicekal

Menurut Anwar, tindakan Polri tersebut bisa mempengaruhi pemilih dan popularitas pasangan capres-cawapres.

Polda Jawa Timur resmi menetapkan status tersangka terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto, salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.

Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran saat di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Ucapan Dhani itu direkam dan diunggah ke media sosial.
Polda Jatim sendiri telah memeriksa 10 saksi serta lima ahli sebelum akhirnya menetapkan Dhani sebagai tersangka.

Penyidik Polda Jatim mengagendakan jadwal pemeriksaan terhadap Dhani pada Selasa, 23 Oktober 2018 yang merupakan panggilan kedua karena sebelumnya Dhani tidak hadir pada panggilan pertama.

Antara Kasus Pencemaran Nama Baik dan Kasus Penggelapan Investasi

Ahmad Dhani dipanggil ulang ke Polda Jatim pada Selasa (23/10), namun kabar terbaru pada hari Senin (22/10) bahwa pemanggilan itu bukan untuk pemeriksaan kasus pencemaran nama baik, tapi kasus penipuan dan penggelapan.

Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali memanggil musisi Ahmad Dhani Prasetyo guna diperiksa terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp 200 juta.

"Besok Selasa (23/10) Ahmad Dhani dipanggil terkait penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Ditreskrimum Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin.

Barung mengatakan pemanggilan itu terkait pemeriksaan kepada pentolan grup band Dewa 19 sebagai saksi piutang investasi vila di Batu.

"Terkait pembuatan vila di Batu. Edy Rumpoko (mantan Wali Kota Baru) telah diperiksa di Jakarta, Dhani juga harus diperiksa supaya keterangannya klop. Ini ada yang lapor jadi bukan kriminalisasi," katanya.

Selain itu kepolisian juga telah mengirimkan status cegah tangkal (cekal) ke pihak Kanwil Imigrasi Surabaya pada hari Jumat (19/10). Pencekalan itu sebagai antisipasi untuk pemeriksaan Dhani berikutnya.

"Antisipasi jangan lagi dibuat beban apabila dia tidak hadir dan keluar negeri. Sudah tiga hari dan kita harapkan suratnya segera keluar dari imigrasi," ujarnya.

Barung menegaskan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap suami Mulan Jameela dengan status sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik minggu lalu namun tidak datang.

Sebelumnya Polda Jatim pada Kamis (18/10) menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut "idiot".
Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016. []

Berita terkait