Selundupkan BBM, ABK Kapal Diciduk Polres Manokwari

KM Sinar Melati kedapatan membawa BBM bersubsidi secara ilegal, dua ABK ditangkap polisi, ini identitasnya
Polisi Amankan kapal dan BBM jenis Solar ilegal di Dermaga Tahiti Teluk Bintuni. (Foto: Humas Polda Papua Barat)

Manokwari - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Teluk Bintuni, berhasil menangkap Hairul (19) dan Hengki Tosan Jaya (22), keduanya merupakan Anak Buah Kapal (ABK)  KM Sinar Melati yang mengangkut tiga ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Dermaga Pelabuhan Laut Tahiti Teluk Bintuni, Rabu 29 Mei 2019 sekitar pukul 00.30 WIT.

"Polisi amankan Haerul dan Hengki beserta tiga ton BBM tanpa memiliki dokumen resmi. Dan kami juga menahan kapal beserta bukti Solar ilegal di Polres Bintuni untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahan, melalui Kabid Humas, Mathias Krey kepada Tagar.

Mathias mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan anggota Tipider Satreskrim Teluk Bintuni yang melihat ada sebuah kapal kayu yang merapat di Dermaga Tahiti Bintuni.

"Anggota kami periksa isi dalam kapal tersebut, dan ditemukan 15 drum BBM solar dengan kapasitas satu drum 200 liter," katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua kru kapal Hairul (19) dan ABK Hengki Tosan Jaya (22), diketahui kapal tersebut tidak memiliki izin resmi.

"Kapal tidak memiliki dokumen resmi, karena itulah kami membawa ke duanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,"sebutnya.

dari pengakuan ke dua pelaku, bahwa kapal tersebut milik milik warga Tahiti bernama Darman (46).

"Kedua pelaku melanggar  Pasal 53 huruf B dan D Jo pasal 23 ayat (2) huruf B dan D undang-undang RI no. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 40 Milyar," tutupnya. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.