Empat ASN Pemkab Manokwari Dipecat Tidak Hormat

Empat ASN Pemkab Manokwari dipecat dengan tidak hormat (PTDH) lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi
Ilustrasi ASN Pemkab Manokwari. (Foto: Tagar/Edy Apasedanya)

Manokwari - Empat orang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat dipecat dengan tidak hormat (PTDH). Mereka dipecat lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Iya keputusan inkrah," ungkap Sekretaris Daerah Pemkab Manokwari Aljabar Makatitapala beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan, ASN yang dipecat silakan mengajukan banding atas keputusan pemecatan yang dikeluarkan oleh pemda setempat. "Silakan pegawai yang dipecat untuk ajukan banding melalui jalur hukum," tegasnya.

Dia menyebut ada mekanisme dan lembaga yang bisa menjadi tempat ke empat ASN tersebut menggugat yakni ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

"Itu mereka punya hak sebagai PNS untuk ajukan keberatan pemecatan itu," kata Aljabar lagi.

Empat ASN yang dipecat satu orang masing-masing berasal dari Badan Keuangan dan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura. Sedangkan dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan sebanyak dua orang.

ASN yang dipecat dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura terkait kasus korupsi pengadaan tanah delapan hektar yang akan digunakan untuk motor prix di Kampung Bowi Subur, SP 6, Jalur 13 Timur, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

Dalam kegiatan tersebut dianggarkan di APBD 2016 melalui Biro Pemerintahan Papua Barat senilai Rp 2,9 miliar. Namun pembelian tanah yang dibayarkan hanya Rp 1,2 miliar. Negara dirugikan Rp 1,7 miliar.

Untuk ASN di Badan Keuangan, yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahan Rumah Sakit Pratama di Kampung Indisey, Distrik Warmare Kabupaten Manokwari.

Dalam APBD 2013 disebutkan anggaran Rp 1 miliar, tetapi dibayarkan Rp 800 juta, sehingga kerugian negara Rp 200 juta.

Dua oknum Disperindakop ditangkap Tim Saber Pungli. Keduanya tertangkap tangan menarik pungli kepada para pedagang di Pasar Wosi tahun 2018. Ada uang Rp 700 ribu bukti hasil pungli.

"Kita selalu ingatkan ASN agar bekerja takut Tuhan dan bekerja jujur dan tidak melakukan tindak pidana. Korupsi pasti berujung hukum," tegasnya.

Dia juga mengingatkan seluruh ASN di Pemkab Manokwari bekrja jujur, karena akan diberkati Tuhan.

"Kalau kerja jujur dan melayani masyarakat, tidak lakukan KKN maka terbebas hukum. Tapi terbukti korupsi berurusan wajib hukum itu sama kalian dipecat," ujarnya.[]

Baca juga:


Berita terkait