Sekum GMKI Minta Prabowo Hargai Proses Hukum

Sekum GMKI David Sitorus meminta calon presiden Prabowo Subianto menghargai proses hukum.
Sekum GMKI David Sitorus memberikan piagam penghargaan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Manahan Sitompul seusai acara diskusi publik "Pendidikan Konstitusi dan Demokrasi" di Lembaga Alkitab Indonesia, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu 18 Mei 2019. (Foto: GMKI)

Jakarta - Sekretaris Umum Pengurus Pusat gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) David Sitorus meminta calon presiden Prabowo Subianto menghargai proses hukum. Menurutnya, Indonesia adalah negara demokrasi sekaligus negara hukum. Implikasinya setiap perbuatan warga negara harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk jika menolak hasil pemilihan umum. 

Hal ini disampaikan David dalam acara diskusi publik "Pendidikan Konstitusi dan Demokrasi" di Lembaga Alkitab Indonesia, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu 18 Mei 2019. Turut hadir dalam acara diskusi tersebut Hakim Mahkamah Konstitusi Manahan Sitompul.

"Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Ayat (3) dilanjutkan dengan mengatakan Indonesia adalah negara hukum. Untuk itu segala perilaku warga negara harus dilaksanakan sesuai dengan hukum, secara tegas juga oleh elit-elit politik bahkan calon presiden sekalipun," ungkap David.

Baca juga: Kerja Sama GMKI dan Bukalapak Cetak Wirausaha Muda

Menurutnya, jika Prabowo menolak hasil pemilu, hukum juga memberikan ruang untuk memberikan gugatan apabila ada pelanggaran.

"Hukum telah memberikan jalur terhadap pelaksanaan pemilu, apabila ada yang keluar dari jalur, silahkan gugat dengan menunjukkan bukti yang kuat karena hukum juga telah menyiapkan jalur untuk menghukum mereka yang terbukti melanggar hukum. Tidak adil menolak hasil pemilu tanpa melalui proses hukum yang ada," katanya.

Ia juga menyebut pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon keliru karena mengatakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sia-sia. Menurut David undang-undang memang menyediakan Mahkamah Konstitusi (MK) jika tak puas dengan hasil pemilu.

"Apabila terjadi kecurangan silahkan ajukan gugatan ke MK. Jangan lupa sampaikan bukti-bukti yang kuat untuk meyakinkan hakim MK. Apabila tidak ada bukti yang kuat ya tentu gugatan tidak akan dikabulkan," ujarnya.

David melanjutkan bahwa secara hukum, pemilu akan diumumkan hasilnya oleh KPU tanggal 22 Mei 2019. "Lalu diberikan waktu untuk mengajukan gugatan tiga hari sejak pengumuman (pasal 475 UU Pemilu) yaitu sampai tanggal 25 Mei ke MK. Kemudian apapun hasil Mahkamah Konstitusi harus dilakukan oleh KPU. Apabila jalur-jalur hukum yang tersedia ini tidak ditempuh, maka secara hukum telah sah putusan KPU. Tidak ada lagi yang dapat menolak keputusan KPU tersebut. Apabila ditolak bahwa yang bersangkutan telah melawan UUD 1945," jelasnya.

Baca juga: Jelang Lebaran GMKI Minta Harga Tiket Pesawat Turun

Ia meminta semua pihak menghargai proses demokrasi yang berlangsung, menghargai kedaulatan rakyat dan menghargai proses hukum. 

"Tempuhlah jalur hukum jangan justru melawan UUD 1945. Hargailah kedaulatan rakyat dan proses hukum karena Indonesia adalah negara demokrasi dan negara hukum," ucap mahasiswa magister hukum tata negara Universitas Indonesia ini. []

Berita terkait