Sektor Usaha Penerima Fasilitas Pajak Ditambah

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (Foto: Facebook/Direktorat Jenderal Pajak)

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas pajak. Hal itu dilakukan demi mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat pandemi virus corona Covid-19.

"Selain memperluas sektor usaha penerima fasilitas yang sebelumnya sudah tersedia, pemerintah juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam siaran persnya yang diterima Tagar dari Kasi Humas DJP Jakarta Barat, Tatang Suryana, Kamis, 30 April 2020.

Pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah)

Baca Juga: Daftar Kebijakan Relaksasi Pajak Selama Covid-19 

Adapun detail perluasan pemberian fasilitas dan fasilitas pajak UMKM tersebut yaitu insentif PPh Pasal 21. Fasilitas ini diberikan kepada karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

PajakPetugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat, 13 Maret 2020.(Foto: Antara/Anindira Kintara/Lmo/aww)

"Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE. Dengan demikian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai," katanya.

Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE

Namun, pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah). Selanjutnya, insentif PPh Pasal 22 Impor, di mana wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor.

"Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE," tulisnya.

Kemudian, insentif angsuran PPh Pasal 25 yaitu wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. "Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE," tuturnya.

Selanjutnya insentif PPN yakni wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.

"Tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE," tulisnya.

Terakhir, insentif pajak UMKM di mana pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah. Dengan begitu, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

"Untuk itu pelaku UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak," katanya.

Adapun seluruh fasilitas tersebut mulai berlaku sampai masa pajak September 2020 dan dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di laman www.pajak.go.id.

Baca Juga: Batas Lapor SPT Pajak Sampai 30 April, Sudah Tahu?

"DJP mengambil kebijakan bahwa pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan/atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang disampaikan sampai dengan 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak," tulisnya.

Berita terkait
Anies Bikin 3 Kebijakan Keringanan Pajak Selama PSBB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan tiga kebijakan yang meringankan pajak di tengah penerapan PSBB.
Perppu Corona Bisa Bikin Transaksi Online Kena Pajak
Kementerian Keuangan terus berupaya tetap menjaga penerimaan negara di tengah penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19 dalam negeri.
Tutup 30 April, Dirjen Pajak Imbau Lapor SPT Online
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengimbau agar Wajib Pajak (WP) segera menyampaikan SPT Tahunan secara online.